Dirjen: Pengarusutamaan HAM Strategi Integrasikan Prinsip-Nilai HAM Dalam Regulasi Nasional

HAM. Kecam Pembubaran Diskusi, Dirjen HAM: Tidak Sesuai dengan Prinsip Hak Asasi Manusia
Direktur Jenderal (Dirjen) Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Dhahana Putra menyampaikan arahan pada hari kedua pelaksanaan Rapat Koordinasi Pengendalian Program Dukungan Manajemen Tahun 2024 di Jakarta, Rabu (17/7/2024). FOTO: HO-Kemenkumhan

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Direktur Jenderal (Dirjen) Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Dhahana Putra menyampaikan bahwa pengarusutamaan HAM adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan dan menyelaraskan prinsip dan nilai HAM dalam regulasi nasional.

“Pengintegrasian HAM dalam penyusunan peraturan perundang-undangan juga sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap HAM,” katanya dalam taklimat media yang diterima Sudutpandang.id di Jakarta, Rabu (17/7/2024) pada hari kedua pelaksanaan Rapat Koordinasi Pengendalian Program Dukungan Manajemen Tahun 2024.

Kemenkumham Bali

Direktorat Jenderal (Ditjen) HAM Kemenkumham telah menyusun Pedoman Pengarusutamaan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Pedoman ini memuat materi muatan HAM, baik dalam bidang hak sipil dan hak politik maupun hak ekonomi, sosial dan budaya.

Pedoman Pengarusutamaan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No 16 tahun 2024 Tentang Pedoman Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

BACA JUGA  Anies Baswedan Apresiasi Komunitas yang Bangun Jakarta

“Kementerian Hukum dan HAM mengemban amanat besar dalam mewujudkan kebijakan dan peraturan yang berspektif HAM. Tanggung jawab tersebut dapat terlaksana apabila disusun kebijakan maupun peraturan yang mengutamakan nilai-nilai HAM,” kata Dahana Putra.

Tujuan dari Permenkumham ini, kata dia, adalah agar lembaga atau pejabat yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan dapat mengintegrasikan muatan HAM dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman kepada Permenkumham tersebut.

Ia menambahkan bahwa HAM merupakan hak konstitusional setiap orang yang wajib diimplementasikan dan diintegrasikan dalam setiap kebijakan negara termasuk kebijakan dalam peraturan perundang-undangan baik di tingkat pusat maupun daerah.

Oleh karenanya, kata dia, agar dapat dihasilkan Peraturan Perundang-undangan yang berkualitas, aspiratif dan responsif selaras dengan sistem hukum dan tujuan pembangunan nasional secara menyeluruh sebagaimana dimandatkan oleh konstitusi, serta instrumen HAM nasional dan internasional maka pengintegrasian HAM di dalam peraturanperundang-undangan sudah menjadi keharusan.

BACA JUGA  ANRI Tuan Rumah Pertemuan Internasional Digitalisasi Arsip Islam

Pengintegrasian muatan HAM dalam proses pembentukan suatu peraturan perundang-undangan, katanya, merupakan bagian penting dalam mekanisme pengimplementasian pengarusutamaan HAM.

Suatu peraturan perundang-undangan dapat dikategorikan telah mengintegrasikan muatan HAM jika seluruh tahapan dan substansinya tidak bertentangan dengan muatan hak serta prinsip dan nilai HAM, kata Dhahana Putra.

Rapat Koordinasi Pengendalian Program Dukungan Manajemen Tahun 2024 itu dihadiri oleh Pejabat Unit Eselon I Kemenkumham RI, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu, Kepala Divisi Administrasi, Mamur Saputra, serta Kepala Kanwil Kemenkumham, Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham seluruh Indonesia secara langsung di Jakarta.

Sedangkan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bali, Alexander Palti beserta jajaran mengikuti secara daring. (PR/02)

BACA JUGA  Satria Muda Yakin Pada Point Guard Lokal