Dirut WSKT I Gusti Ngurah Putra Kembali Jalani Pemeriksaan

I Gusti Ngurah Putra
Gedung Waskita (Foto:Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Direktur Utama PT. Waskita Karya (WSKT) I Gusti Ngurah Putra kembali diperiksa Kejaksaan Agung. Akankah akan ada Indikasi perubahan status ?

Terlebih indikasi itu menyusul Dirut WSKT periode April 2018-2020 adalah orang di balik kerja sama operasi (KSO) bersama PT. Acset Indonusa yang memenangkan tender proyek Tol Japek II senilai Rp 13, 5 triliun yang sudah dikondisikan.

Kemenkumham Bali

Selain itu, dia sudah pernah diperiksa pada Rabu (11/10/2023) dan hadir dalam peresmian penggunaan Tol Japek II alias MBZ oleh Presiden, Kamis (12/12/2019).

Terakhir, sejak disidik awal Maret 2023 dan dikembangkan hingga Skandal Tol MBZ Jilid II belum ada Direksi WSKT-Acset yang ditetapkan tersangka. Baru Kuasa KSO Waskita-Acset Dono Parwoto ditetapkan tersangka.

“Kemungkinan terjadinya perubahan status sangat mungkin bila mengacu kepada fakta hukum di persidangan atas nama terdakwa Djoko Dwijono Dkk, namun semua kembali kepada fakta hukum alat bukti,” kata Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) Iqbal D. Hutapea, Jumat (30/8/2024)

BACA JUGA  Persit KCK XXXIII Kodim Pasuruan Gelar Pemeriksaan Tes IVA Untuk Deteksi Dini

Fakta hukum dimaksud, mulai tender yang diikuti tiga peserta, namun telah dikondisikan sehingga Waskita-Acset sebagai pemenang. Lalu, perubahan struktur bangunan tol dari baja menjadi beton dan lainnya

Iqbal berpendapat dengan pengembangan perkara ini, artinya Kejagung meyakini ada para pihak yang harusnya ikut bertanggung jawab, tapi belum dijerat.

Disamping itu, Kejagung sudah berpengalaman dalam pengembangan perkara, seperti Skandal Jiwasraya, Asabri dan BTS 4G yang berjilid-jilid ditetapkan tersangka baru, termasuk korporasi.

“Dalan konteks ini pula mengapa para pihak terkait kembali diperiksa. Perubahan status hanya soal waktu,” tukas Iqbal.

Sebelumnya, Kapuspenkum Dr. Harli Siregar menyatakan pemeriksaan IGNP guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.

“Semua dilakukan dalam rangkaian guna membuat terang tindak pidana (temukan tersangka baru, Red),” jelas Harli, Kamis (29/8) malam.

BACA JUGA  Bos Lion Air Buka Suara Terkait Lonjakan Harga Tiket Pesawat

Dalam keterangan Harli, tidak disebutkan alasan IGPN harus diperiksa dan juga tidak disinggung potensi perubahan status dan tidak dicegah ke luar negeri.

Pada Tol MBZ Jilid I sebanyak 4 tersangka ditetapkan dan menjerat 2 orang PT.JJC (anak usaha Jasa Marga), seorang dari PT. Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas sebagai subkontraktor dan Tony B. Sihite dari Konsultan PT. LAPI Ganeshatama.

Skandal MBZ Jilid II baru menjerat Dono Parwoto selalu Kuasa KSO WSKT-Acset sekaligus Kadiv III WSKT.

Sementara Jajaran Direksi PT. Jasa Marga (JSMR), Direksi WSKT, Direksi Acset dan Direksi PT. Krakatau Steel selaku subkontraktor bersama Bukaka dan dibentuk KSO Bukaka -Krakatau Steel belum tersentuh?

“Yakinlah, dengan pengalaman dan kecakapan pada akhirnya semua akan terjawab,” pungkas Iqbal.

Jajaran Direksi JSMR yang pernah diperiksa bahkan berulang, antara lain Mantan Dirut JSMR 2016-20220 Desi Arryani dan Mantan Dirut JSMR 2012-2016 Adityawarman.

BACA JUGA  Jalani Pemeriksaan, Rizal Djibran Bantah Lakukan KDRT Kepada Istri

Dari PT. Acset Indonusa (anak usaha Grup Astra), adalah Jeffrey Gunadi Chandrawijaya yang menjabat April 2017 -April 2020 yang juga Wakil KSO WSKT-Acset.

Jajaran Krakatau Steel (KS), mulai Dirut KS periode 2017-2018 Mas Wigrantoro Roes Setijadi, Mantan Dirut KS periode 2015 -2017 Sukandar dan Direktur Pemasaran periode 2015-2016 Danang Danusiri.(PR/04)