JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Dinas Perhubungan DKI Jakarta masih mengkaji rencana penutupan putaran balik (u-turn) di Jalan Pangeran Antasari Simpang H Naim II dan H Naim III, Jakarta Selatan.
“Penutupan u-turn ini belum akan dilaksanakan. Masih dikaji,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (26/5/2023).
Pengkajian ulang tersebut dilakukan setelah rencana penutupan ini diprotes oleh warga.
“Jadi yang di Antasari, mengingat ada penolakan dari warga, kami tidak laksanakan terlebih dahulu,” ujar Syafrin.
Jalan Pangeran Antasari, kata Syafrin, begitu ditutup pergerakan dari arah utara sampai selatan ataupun sebaliknya menjadi terbatas.
“Nah, yang akan kami lakukan kajian adalah pergerakan yang dari arah Tol Desari (Depok-Antasari), itu kita akan carikan alternatif sehingga tidak menumpuk di ujung,” ujar Syafrin.
Syafrin menjelaskan, pihaknya sedang mengevaluasi kondisi kepadatan lalu lintas (lalin) di sekitar Jalan Antasari, khususnya di sekitar Simpang Antasari.
“Kita akan evaluasi dulu terkait kondisi ‘traffic’ di sana sambil dicari alternatif untuk mengurangi kepadatan di jalan yang akan ke Antasari,” katanya.
Karena harus dipahami bahwa dengan adanya Tol Desari, pada pagi hari arus dari tol langsung padat di Simpang Antasari. “Ini akan kita kaji apa yang bisa dilakukan sehingga antrean di sana bisa kita minimalkan,” kata Syafrin.
Menurut Syafrin, kajian ini juga perlu mempertimbangkan pergerakan masyarakat di Jalan TB Simatupang yang menjadi wilayah cukup tinggi mengalami kemacetan.
Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan tetap menutup arus putar balik (u-turn) di Jalan Pangeran Antasari, tepatnya di simpang Jalan KH M Naim, Kebayoran Baru, sebagai upaya mengurai kemacetan di lokasi tersebut.
“Jadi wacananya nanti yang ditolak masyarakat tetap kita tutup, tetapi kita akan adakan penggantinya, mungkin agak maju sedikit jaraknya,” kata Kepala Suku Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Selatan Bernard Pasaribu saat dikonfirmasi di Jakarta, pekan lalu.
Bernard menjelaskan, keputusan ini dilakukan lantaran simpul putar balik pada jalan itu jika dihitung berdasarkan riset Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan (Jaksel) bisa menimbulkan kemacetan.(03/Ant)