Disidangkan di PN Jaktim, Begini Modus 9 Terdakwa Bobol Rekening Nasabah BRI Rp 7,15 Miliar

Disidangkan di PN Jaktim, Begini Modus 9 Terdakwa Bobol Rekening Nasabah BRI Rp 7,15 Miliar
Sidang kasus pembobolan rekening nasabah BRI di PN Jakarta Timur, Kamis (7/11/2024).(Foto: Paulina)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (7/11/2024), kembali menggelar sidang kasus pembobolan rekening milik nasabah BRI dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Sebanyak 9 orang terdakwa jadi pesakitan dalam kasus pembobolan rekening milik nasabah BRI Dr. Said Gunawan di kantor kas BNPB Pramuka, Jakarta Timur.

Kemenkumham Bali

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bahwa para pelaku pembobolan terdiri dari 3 tim, masing-masing berbagi tugas untuk membobol rekening milik nasabah BRI dengan total kerugian Rp.7.150.000.000,.

Terdakwa berinisial YMN memiliki data nasabah BRI yang dijadikan target, OAP melakukan analisis data, dan DM mencari rekening penampung. Kemudian TUH membantu pembuatan buku rekening dan kartu ATM milik nasabah Dr. Said Gunawan di kantor BRI kas BNPB Pramuka.

BACA JUGA  Sidang Gugatan OC Kaligis vs Ombudsman dan Kejaksaan Kembali Ditunda

Selanjutnya HW berperan menampung, mencairkan uang hasil pembobolan dengan mengunakan KTP palsu dan melakukan perubahan nomor handphone dan email yang telah terdaftar pada sistem NDS. Perubahan data pribadi tanpa izin menyebabkan uang milik nasabah tersebut hilang dari rekeningnya.

“Akibat perbuatan para terdakwa, BRI dirugikan dengan melakukan penggantian uang milik nasabah, sebesar Rp.7.150.000.000,” ungkap JPU Bayu Ika Perdana dalam dakwaannya.

JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 5 ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Berbagi Peran

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Immanuel Tarigan mendengarkan keterangan saksi, 3 orang terdakwa bersaksi untuk 6 terdakwa lainnya.

BACA JUGA  Pemidanaan Bukan Solusi, JBMI Miliki Cara Jitu Berantas Narkoba

Di persidangan para terdakwa mengaku mereka terbagi 3 tim dengan masing-masing peran. Salah satu terdakwa YMN auditor bank yang dibobol. HW yang menampung di rekening miliknya dan mencairkan.

Saksi mengaku mendapat bagian sebesar Rp50 juta. Sementara menurut saksi yang juga terdakwa setiap tim dapat bagian Rp.2 miliar.

Uang tersebut dicairkan secara bertahap oleh para terdakwa, antara lain melalui BRIlink di Bandung Barat dan BRI KCP PT Dirgantara Indonesia dan dibagi-bagikan kepada anggota kelompok.

Dalam persidangan saksi DM mengaku uang bagiannya sudah habis digunakan untuk kepentingan pribadi. Sementara FM yang menerima bagian senilai Rp.350.000.000 masih utuh dan bersedia untuk mengembalikan.

Dalam persidangan, salah satu terdakwa yang diduga berperan sebagai istri Dr. Said Gunawan didampingi penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Karjo, SH, Hartanto, SH, dan Jaya Aman Sinaga, SH.(Paulina/01)