INDRAMAYU, SUDUTPANDANG.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa kembali melaksanakan sosialisasi Program Bantuan Set Top Box (STB) yang dilakukan secara daring pada Kamis (23/06/2022), yang juga diikuti Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Indramayu.
Mewakili Kepala Diskominfo Indramayu, Jawa Barat adalah Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (Kabid IKP) Agus Muttaqien, yang mengikuti kegiatan sosialisasi di ruang rapat Indramayu Command Center (ICC) Kabupaten Indramayu.
Sosialisasi lanjutan itu dilakukan dalam upaya mempercepat proses pendataan Rumah Tangga Miskin (RTM) dalam Data Terpadu Kesejahteraaan Sosial (DTKS) yang berhak menerima bantuan STB.
Kepala Diskominfo Kabupaten Indramayu Aan Hendrajana saat dikonfirmasi mengenai pendataan RTM menyatakan pihaknya sudah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada camat se-Kabupaten Indramayu untuk segera melakukan pendataan RTM.
Untuk mempercepat proses pendataan, kata dia, ia juga telah membuat edaran melalui Whatsapp kepada camat untuk segera melakukan pendataan.
Ia menambahkan meyampaikan batas akhir pengiriman data ke Diskominfo Indramayu adalah tanggal 25 Juni 2022.
“Saya sudah mengirimkan WA kepada para camat lengkap dengan format pelaporannya. Diharapkan para camat dapat segera memenuhi data ini dan mengirimkan ke Diskominfo Indramayu,” kata Aan Hendrajana.
Sosialisasi Program Bantuan Set Top Box (STB) sebelumnya telah dilaksanakan pada Jumat (17/6/2022).
Mengacu pada Keputusan Mendagri Nomor 156.4-872 Tahun 2021 tentang Penetapan Nama, Kode dan Jumlah Desa se-Indonesia, pada tahun 2021 tercatat sebanyak 74.962 Desa.
Sedangkan berdasarkan Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, terinci sebanyak 8.506 kelurahan.
Dari jumlah tersebut, kabupaten/kota calon penerima bantuan STB di 34 provinsi berjumlah 341 kabupaten/kota dengan jumlah desa sebanyak 50.229 dan 6.926 kelurahan.
Jumlah RTM calon penerima STB ini akan diverifikasi sesuai kriteria yang berlaku, seperti memiliki TV analog, bersedia menerima dan memanfaatkan bantuan STB, dan juga penerima bantuan berada di lokasi dalam jangkauan siaran TV digital.
Untuk menerima siaran TV digital, masyarakat yang mampu diharapkan dapat membeli alat tersebut secara mandiri di toko terdekat atau melalui toko online.
Hal ini dikarenakan bantuan pemerintah hanya untuk masyarakat miskin yang masih memiliki TV analog.
Sosialisasi lanjutan ini menekankan pentingnya percepatan pendataan RTM yang akan diusulkan untuk menerima bantuan STB.
Batas akhir pengiriman data RTM DTKS calon penerima bantuan STB ini adalah 30 Juni 2022. (Otong)