KOTA BEKASI, SUDUTPANDANG.ID – Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi melakukan pendistribusian Surat Peringatan Kedua (SP2) kepada pemilik dan penggarap lahan di kawasan Eks Tapos, yang merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Bekasi. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat, (15/8/2025) di Kelurahan Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
Aksi ini menjadi bagian dari tahapan penertiban lahan yang dinilai tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RT1/RW 4). Menurut Tarmuji, Pejabat Fungsional Distaru Kota Bekasi, SP2 merupakan peringatan resmi kedua sebelum dilakukan langkah penegakan hukum yang lebih tegas.
“SP2 ini adalah proses administrasi yang wajib dilakukan. Kami mengimbau para pemilik lahan untuk segera menyesuaikan penggunaan lahannya agar sesuai dengan aturan tata ruang yang berlaku,” jelas Tarmuji.

Sebanyak 260 SP2 dibagikan langsung oleh tim Distaru di lokasi. Kegiatan ini mendapat dukungan dari aparat keamanan Satpol PP dan kepolisian guna memastikan proses berjalan aman, tertib, dan tanpa gangguan.
Sejumlah warga yang menerima SP2 menyatakan akan mempelajari isi surat tersebut dan mempertimbangkan langkah lanjutan. Mereka juga berharap pemerintah membuka ruang dialog untuk mencari solusi yang saling menguntungkan.
Distaru menegaskan, apabila setelah SP2 tidak ada tindak lanjut dari pemilik atau penggarap lahan, maka akan diterbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP3). Langkah tersebut berpotensi diikuti dengan penertiban fisik sesuai peraturan yang berlaku.
Dengan adanya penertiban ini, pemerintah daerah berharap pemanfaatan lahan di wilayah Eks Tapos dapat kembali sesuai rencana tata ruang, mendukung pembangunan berkelanjutan, dan mencegah konflik penggunaan lahan di masa mendatang.(PR/04)