Ditangkap Polisi, Gunawan ‘Sadbor’ Bantah Promosikan Judi Online

Sadbor
Tiktoker Gunawan 'Sadbor' (Foto:Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Konten kreator yang dikenal dengan joget khas ‘Beras Habis Live Solusinya’, Gunawan ‘Sadbor’ ditangkap jajaran Polres Sukabumi karena diduga terlibat promosi judi online (Judol), pada Kamis (31/10/2024).

“Masih dalam penyelidikan, dugaan yang kita kantongi terlibat promosi judi online,” Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri, dikutip detikJabar, Jumat (1/11/2024).

Kemenkumham Bali

Jupri menuturkan Gunawan Sadbor dan beberapa orang lainnya masih menjalani pemeriksaan.

“Yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan di Unit Tipidter,” tuturnya.

Kabar soal penangkapan Gunawan mulanya dibenarkan oleh Kapolres Sukabumi AKBP Samian.

“Benar, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan,” ujarnya.

Sementara menanggapi isu tersebut, Gunawan membantah telah bekerja sama dengan judi online. Ia mengakui bahwa banyak akun judi online yang menandai saat mereka siaran langsung joget sadbor.

BACA JUGA  Tim Penyidik Kejati DKI Jakarta Lakukan Penggeledahan Lanjutan Kasus Mafia Tanah

Namun ia membantah, bahwa mereka telah bekerja sama dengan akun-akun judi online.

“Bahwa Gunawan dan tim atau karyawan tidak bekerja sama dengan mereka (Judol),” ujar Gunawan Sadbor dalam video klarifikasinya

Gunawan mengatakan akun-akun judi online itu secara masif dan tidak terkontrol masuk ke dalam semua akun joget sadbor saat live streaming atau live TikTok.

“Memang banyak sekali akun-akun judi online yang masuk ke live sadbor dan kawan-kawan Gunawan,” katanya.

Menurut Gunawan, akun-akun yang ditengarai sebagai akun judi online itu masuk ke akun Gunawan secara tidak terkontrol karena jumlahnya yang banyak. Ia dan warga lain yang live joget sadbor telah berusaha memblokir akun-akun judi online itu.

BACA JUGA  Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Korupsi Dana Hibah Muratara

“Tapi tetep ada lagi yang masuk, Gunawan sudah berusaha menghilangkan akun mereka, tapi mereka tetep masuk pake akun yang baru,” ujar Gunawan.(04)