Ditemukan Konten Judi “Online”, Pemerintah Blokir Situs Digitaloceanspaces.com

blokir
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) Judi Online Komisi I di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (22/1/2025). FOTO: Ant

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Usai ditemukannya konten perjudian “online” pada beberapa subdomain situs tersebut, yang melanggar ketentuan hukum dan kebijakan penggunaan layanan digital, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memblokir sementara akses ke situs digitaloceanspaces.com

Informasi tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar dalam taklimat media resmi di Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Ucapan Sudut Pandang untuk Bupati Pasuruan

“Pemutusan akses sementara ini dilakukan setelah kami memverifikasi laporan dari sistem pengaduan Kemkomdigi terkait adanya sisipan konten perjudian di subdomain digitaloceanspaces.com,” katanya.

Digitaloceanspaces.com adalah layanan penyimpanan berbasis cloud yang disediakan oleh DigitalOcean, perusahaan infrastruktur cloud global.

Layanan ini memungkinkan pengguna untuk menyimpan dan mengelola data, termasuk file website, gambar, video, dan konten lainnya, secara online.

BACA JUGA  Anggota Koramil 0819/Gondangwetan-Pasuruan Dampingi Ibu Lansia di Polindes

Namun, kata dia, layanan itu juga dapat disalahgunakan untuk menyebarkan konten ilegal dan negatif, seperti dalam kasus subdomain yang mengandung konten perjudian itu.

Ia menjelaskan berdasarkan pemeriksaan menyeluruh, tim pengendalian ruang digital Kemkomdigi menemukan 123 subdomain di digitaloceanspaces.com yang mengandung konten perjudian online.

“Seluruh subdomain tersebut telah berhasil diblokir untuk mencegah penyebaran konten yang merugikan masyarakat,” katanya.

Menurut dia angkah ini diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik.

Kemkomdigi berkomitmen untuk menegakkan regulasi dan melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian online.

Ia juga mengungkapkan bahwa upaya normalisasi akses sempat dilakukan pada Senin (3/3) pukul 14.00 WIB.

BACA JUGA  Kejaksaan Dukung Pembentukan Struktur Organisasi Otorita IKN Nusantara

Namun, pada pukul 20.00 WIB di hari yang sama, kembali ditemukan subdomain baru yang mengandung konten perjudian.

“Kemkomdigi akan berkoordinasi lebih lanjut dengan penyelenggara situs untuk memastikan akses ke digitaloceanspaces.com dapat dinormalisasi secepatnya,” katanya.

Kemkomdigi terus berupaya menjaga ekosistem digital yang sehat, aman, dan bebas dari konten ilegal, namun masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan situs atau platform yang terindikasi mengandung konten melanggar hukum melalui sistem pengaduan resmi Kemkomdigi.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital dari konten-konten yang merugikan,” demikian Alexandr Sabar. (Ant/02)