Hemmen
Berita  

Polda Metro Tetapkan Revaldo Untuk Direhabilitasi Selama 12 Bulan

Dok.Ant

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Polda Metro Jaya menetapkan aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana menjalani rehabilitasi selama 12 bulan di Lido, Jawa Barat sesuai hasil rekomendasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

“Tersangka akan dilakukan proses rehabilitasi,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andika di Markas Polda Jaya, Senin (16/01/2023)

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Proses penyidikan terhadap aktor berusia 40 tahun tersebut juga dinyatakan masih terus berlanjut.

“Ke depan akan kami sampaikan apabila berkas terkirim dan apabila berkas dinyatakan lengkap, ” kata Trunoyudo.

Sebelumnya, Revaldo ditangkap pada Selasa (10/1) pagi sekitar pukul 04.30 WIB di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.

BACA JUGA  BJ, Artis Sinetron Ditangkap karena Narkoba

Dalam penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti antara lain tiga plastik klip berisi ganja masing-masing seberat 0,51 gram, 0,33 gram, dan 0,39 gram, serta dua butir pil ekstasi.
(03/Ant)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan