Tri Indroyono

Ditjen Imigrasi Keluarkan Visa Multiple Entry 5 Tahun untuk Bisnis dan Wisata

Visa Multiple Entry. Imigrasi Izin Tinggal Peralihan. Sistem Perlintasan
Dirjen Imigrasi, Silmy Karim (Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Ditjen Imigrasi mengeluarkan kebijakan Visa Multiple Entry lima tahun dengan indeks D1 dan D2 pada Rabu (20/12/2023).

Kebijakan tersebut untuk memudahkan orang asing masuk ke Indonesia dengan tujuan bisnis dan wisata.

Kemenkumham Bali

Visa Multiple Entry dengan indeks D1 dapat digunakan untuk tujuan wisata. Sementara itu, jenis visa yang sama dengan indeks D2 digunakan untuk tujuan bisnis.

Kedua jenis visa ini diberikan dengan masa tinggal sampai 60 hari setiap kedatangan.

Pengajuan Visa Multiple Entry cukup mudah, yaitu secara online melalui laman evisa.imigrasi.go.id, dan pembayarannya bisa menggunakan kartu kredit.

“Visa Multiple Entry ini menawarkan kenyamanan bagi WNA dengan mobilitas tinggi,” kata Dirjen Imigrasi, Silmy Karim, dalam keterangannya.

BACA JUGA  Prabowo Tak Persoalkan NasDem Dulu Dukung Anies

Menurutnya, kebijakan permohonan visa secara online mulai Januari 2023, pemohon visa jadi lebih mudah karena tidak perlu lagi datang ke kantor perwakilan RI di luar negeri.

“Kemudahan ini ditunjukan dengan jumlah warga negara asing yang datang ke Indonesia sudah berangsur pulih,” ujarnya.

Silmy menerangkan, per tanggal 8 Desember 2023 tercatat 9.869.348 orang wisatawan mancanegara memasuki Indonesia. Jumlah tersebut lebih tinggi 16 persen dari target kunjungan wisatawan mancanegara Kemenparekraf pada tahun 2023 sebesar 8.500.000.

“Kami optimis bahwa dengan kebijakan visa yang baru ini akan semakin banyak warganegara asing yang berkunjung ke Indonesia seiring dengan kemudahan permohonan visa melalui online yang diluncurkan awal tahun 2023,” ujar Silmy.

BACA JUGA  Imigrasi Ngurah Rai Batalkan Keberangkatan Tiga WNI ke Luar Negeri

Pihaknya menerapkan kebijakan visa dalam rangka memastikan bahwa Indonesia mendapatkan warga negara asing yang berkualitas.

Hal ini juga dilakukan banyak negara lain seperti Australia dan Eropa yang mewajibkan warganegara asing memiliki visa untuk masuk negaranya.

“Direktorat Jenderal Imigrasi berupaya untuk memudahkan orang asing dalam memohon visa Indonesia melalui online. Arahan Presiden jelas, bahwa digitalisasi merupakan solusi agar pelayanan menjadi lebih cepat, mudah, dan baik,” pungkas Silmy.(one/01)