Dituntut 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Fariz RM Ajukan Pledoi

Fariz RM
Dituntut 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Fariz RM Ajukan Pledoi (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat musisi senior Fariz RM kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa Indah Puspitarani menyatakan Fariz RM telah terbukti bersalah dalam kasus ini.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman, dan turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman,” kata Jaksa Penuntut Umum, Indah Puspitarani dalam ruang sidang.

Atas dasar hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 6 tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” beber Indah Puspitarani.

BACA JUGA  Tinggi Letusan Hingga 1 Km, Gunung Semeru Meletus Beberapa Kali

Tak hanya hukuman penjara, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut denda yang cukup besar untuk pelantun Sakura Itu.

“Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana 3 bulan penjara,” ujar Puspitarani.

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan.

“Hal-hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan peredaran narkotika, terdakwa sudah pernah dihukum,” terang Indah Puspitarani.

“Hal yang meringankan bahwa terdakwa bersikap kooperatif dalam proses persidangan,” pungkasnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara mengatakan, tuntutan JPU sama saja menuduh Fariz RM sebagai pengedar, bukan pengguna narkotika.

“Walau pasal 114-nya hilang, tapi tuntutannya mengarah ke pengedar. Sementara, Fariz ini pengguna. Dia korban dari kejahatan narkotika,” kata Deolipa Yumara.

Deolipa menyebut, JPU mengesampingkan fakta persidangan dalam membuat tuntutan. Padahal, dalam sidang, saksi yang dihadirkan menyebut Fariz adalah pengguna narkotika.

BACA JUGA  Sorloth Ngamuk! Cetak Empat Gol, Atletico Madrid Bungkam Real Sociedad 4-0

“Kami sangat menyayangkan sekali jaksa mengesampingkan fakta persidangan. Sebab, faktanya Fariz adalah pengguna bahkan korban dari kejahatan narkotika,” ujar Deolipa.

Deolipa menganggap Fariz akan mendapatkan dampak besar jika kembali dihukum penjara, bukan masuk panti rehabilitasi buat disembuhkan. Pasalnya, menurut Deolipa, seorang pengguna narkotika harus disembuhkan dengan proses rehabilitasi di panti rehab.

“Kalau masuk penjara lagi, Fariz bisa habis dia. Masa masa buat dia pulih lagi dari narkotika sudah nggak ada. Bukannya menyelamatkan pengguna malah dihancurkan,” jelas Deolipa.

“Kalau tidak direhabilitasi, Fariz RM akan hancur sehancur-hancurnya,” tambahnya.

Oleh karena itu, dalam nota pembelaan atau pledoinya nanti, Deolipa Yumara akan membela habis-habisan Fariz RM agar divonis rehabilitasi.

“Tentunya kan jaksa menuntut, pengacara membela, hakim memutus. Kita masih mengharapkan dari putusan hakim yang seadil-adilnya, di mana hakim juga bersinergi dengan institusi lain, di mana hakim akan memutuskan untuk direhabilitasi,” tutur Deolipa Yumara.

BACA JUGA  PWI Jaya Simufil Gelar 'Bukber' dengan Musisi dan Tokoh Musik

“Jadi demi mewujudkan itu, dalam pledoi kami akan melakukan pembelaan mengarah ke rehabilitasi,” ucap Deolipa.(04)