Jakarta, SudutPandang.id – Tuntutan hukuman 2 tahun penjara terhadap Juniar alias Vero oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pemalsuan Akta Pernikahan dinilai tidak berdasarkan bukti-bukti dan fakta persidangan.
Hal ini dikemukakan Kamarudin Simanjuntak, Penasihat Hukum terdakwa Juniar dalam pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (4/5/2020).
“Terdakwa tidak dapat dihukum mengingat perbuatan yang dituduhkan JPU Swentin P atas pelanggaran pasal 266 dan 264 jo pasal 55 jo 56 KUHP ternyata tidak terbukti secara sah dan meyakinkan selama persidangan, dan tiada pula akibat kerugian bagi pelapor atau saksi korban,” kata Kamarudin Simanjuntak.
Menurutnya, dalam perkara ini tidak ada kerugian yang diderita dua saksi pelapor atas dugaan pemalsuan Akta Pernikahan dengan terdakwa Juniar alias Vero, Agus Butarbutar dan Pdt MH Hosea.
Terkait sertifikat tanah, ia menegaskan bahwa itu merupakan hadiah dari almarhum Basri Sudibyo terhadap kliennya Juniar. “Awalnya yang mau dihadiahkan tiga bidang tanah, tetapi hanya satu bidang yang diambil klien kami Juniar,” ungkapnya.
“Tentu saja tidak salah menghadiahi seseorang yang begitu berjasa merawat, mengobati bahkan menyelamatkan nyawa kita. Apalagi, selain merasa berhutang budi, yang diberi hadiah itu tidak lain adalah istri si pemberi hadiah itu sendiri,” sambung Kamarudin.
Namun, lanjutnya, pemberian tersebut justru dipersalahkan penyidik dan JPU. Kamarudin pun menyebut kliennya menjadi korban kriminalisasi dalam perkara itu.
“Penegakan hukum macam apakah ini? Kami selaku pembelanya terdakwa Juniar justru melihat bahwa klien kami ini berhati mulia yang sebenarnya bukan sebagai terdakwa,” katanya.
Masih menurut Kamarudin dalam pledoinya, saat penyerahan hadiah berupa sertifikat tanah Cipondoh tersebut masih sepenuhnya milik yang menghadiahkan. Sehingga kedua anaknya yang menjadi pelapor saat itu tidak mempermasalahkan, dan baru dipersoalkan setelah ayahnya meninggal.
“Mereka baru mencari-cari cara untuk mengambil hadiah yang didapat Juniar setelah ayahnya meninggal. Oleh karena mereka menjadi ahli waris atas aset-aset bapaknya tersebut. Tetapi tidaklah ikut tanah yang di Cipondoh, karena itu sudah dihadiahkan kepada orang yang begitu memperdulikan hidup dan kesehatannya sebelum akhirnya menjadi istrinya,” kata Kamarudin.