Hukum  

Dituntut Jaksa 2 Tahun Penjara, Inilah Pembelaan Kuasa Hukum Juniar

Agus Butarbutar dan Juniar alias Vero/ist

Fakta Persidangan

Kemudian, lanjutnya, fakta yang terungkap dalam persidangan pimpinan Majelis Hakim Agung Bomantoro juga nyaris tidak ada saksi yang menguatkan yang didakwakan JPU terhadap kliennya Juniar.  Selain hanya 5 dari 25 saksi yang dapat dihadirkan JPU, kelima saksi itu pun bukan bersaksi dengan apa yang didengar, dilihat diketahuinya. Para saksi itu hanya bisa menceritakan apa yang dirangkai-rangkai dan didengar dari penyidik.

“Tidak seorang pun saksi yang berkualitas mendukung pembuktian. Belum lagi tiadanya ahli dihadirkan JPU guna mendukung dakwaannya,” tegas Kamaruddin.

Mengenai pengakuan Pdt MH Hosea yang menyebutkan tidak ada pernikahan antara terdakwa Juniar dengan Basri Sudibyo, Kamarudin menyebut pendeta yang juga terdakwa (disidangkan terpisah) sedang dalam kondisi labil jiwanya. “Sikapnya langsung berubah setelah penangguhannya penahanannya dikabulkan Majelis Hakim,” ungkapnya.

BACA JUGA  Sidang Perdana Teddy Minahasa Dijaga Ketat Polisi

Pasalnya, keterangannya langsung bertolak belakang dengan pengakuan sebelumnya dan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai 6.000. Dalam pernyataan sebelumnya, Pdt MH Hosea jelas mengaku sebagai orang yang memberkati pernikahan antara Juniar dan Basri.

Sehingga muncul penetapan PN Jakarta Utara untuk dibawa ke Sudin Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat sebagai syarat penerbitan Akta Pernikahan. Sahnya pernikahan tersebut telah menolak gugatan perdata yang dilayangkan pelapor di PN Jakarta Utara.

Atas semua paparan nota pembelaannya tersebut, Kamarudin memohon Majelis Hakim untuk membebaskan kliennya Juniar baik dari dakwaan maupun tuntutan hukum JPU atas perkara tersebut. Pihaknya pun meyakini Majelis Hakim akan berlaku objektif dengan memutus bebas kliennya Juniar.(fir)

Tinggalkan Balasan