JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis 1 tahun penjara pada Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee di kasus pembuatan film pornografi. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara 1 tahun penjara dengan subsider satu bulan dengan denda Rp 500 juta,” ujar Ketua majelis hakim, Sri Rejeki Marsinta di persidangan PN Jaksel, Senin (21/10/2024).
Hakim menilai, Siskaeee terbukti bersalah karena telah melanggar Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Hakim juga menilai tak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Siskaeee sehingga dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
Mendengar vonis tersebut Siskaeee bersyukur karena hingga kini masih banyak yang mendukung dan membelanya. Dia pun kapok dan bakal lebih berhati-hati lagi dalam memilih pekerjaan ke depannya serta tak lagi mau membuat konten berbau pornografi.
“Saya nangis terharu masih dapat banyak support dan mau membela. Kapok banget, ini akan jadi yang terakhir kali dan semoga ke depannya next harus didampingi penasihat hukum ketika memilih pekerjaan. I promise I swear (gak mau bikin konten pornografi lagi),” pungkasnya.
Saat itu Siskaeee minta maaf ke masyarakat yang sempat dihebohkan karena kasusnya itu.
“Saya memohon maaf atas kekhilafan saya,” ucap Siskaeee.
Sebagai informasi, ia menjadi terdakwa atas kasus film porno yang diproduksi Irwansyah atau Kelas Bintang.
Dirinya bersama belasan orang lain yang ditahan, terancam 10 tahun pidana dan atau denda Rp 5 miliar.
Adapun vonis yang dijatuhkan hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa, yang mana Siskaeee dituntut selama 2,5 tahun penjara.(04)