JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Suami mendiang Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana divonis 1 tahun 3 bulan atau 15 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis, 19 Januari 2023.
Teddy dinilai majelis hakim terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana penggelapan atas mobil Innova milik penyanyi Rizky Febian yang telah dijualnya.
Usai divonis bersalah oleh majelis hakim, Teddy tidak dapat menerima hasil putusan. Dia pun melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding yang didaftarkan oleh kuasa hukumnya
“Iya betul kami telah mengajukan banding yang didaftarkan ke PN Bandung,” ujar Wati Trisnawati selaku kuasa hukum Teddy dalam sebuah video diunggah YouTube.
Setelah resmi mengajukan banding, pengacara Teddy kini sedang dalam proses mempersiapkan memori banding yang mungkin akan diserahkan pada pekan depan. Dalam memori banding, Teddy menyampaikan sejumlah keberatan atas pertimbangan putusan majelis hakim.
Pertama, Teddy keberatan dirinya seolah-olah dianggap menikah secara siri dengan mendiang Lina Jubaedah, ibunda Rizky Febian. Padahal fakta yang sesungguhnya, Teddy menikah secara resmi dan pernikahan tersebut terdaftar di KUA.
“Kedua, tentang objek mobil adalah aset bersama antara almarhum dengan Sule. Tapi faktanya itu diperoleh ketika Teddy menikah dengan almarhumah secara sah,” jelas Wati
Teddy Pardiyana kini sudah mendekam di dalam penjara Lapas Kebon Waru, Bandung, Jawa Barat untuk menjalani hukuman. Dia menghuni hotel prodeo terhitung sejak Kamis (26/1) kemarin sore.
Menurut Wati, ada kesedihan pada wajah Teddy saat masuk penjara. Dia sedih lantaran harus meninggalkan anak semata wayangnya yang kini baru berusia 3 tahun.
“Anaknya kan selama ini ketergantungan sama bapaknya yang mana anak ini sudah tidak punya ibu ya sejak usia 1 bulan,” tuturnya.(04)