JENEWA- SWISS, SUDUTPANDANG.ID – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham perkuat kerja sama dengan Kantor Kekayaan Intelektual Kanada (CIPO).
Dirjen KI, Min Usihen (kanan) dan perwakilan Kantor Kekayaan Intelektual Kanada (CIPO) saat pertemuan bilateral di sela-sela Sidang Majelis Umum ke-65 Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) di Jenewa, Swiss, Senin (15/7/2024).(Foto: Kemenkumham)
Pembahasan kerja sama di bidang Kekayaan Intelektual itu berlangsung dalam pertemuan bilateral Dirjen KI, Min Usihen, perwakilan CIPO di sela-sela Sidang Majelis Umum ke-65 Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) di Jenewa, Swiss, Senin (15/7/2024).
Menurutnya, pertemuan DJKI dengan CIPO ini bertujuan untuk meningkatkan kerja sama dan berbagi praktik terbaik antara kantor kekayaan intelektual kedua negara.
Min menekankan pentingnya kolaborasi dengan kantor KI dari negara maju seperti CIPO untuk meningkatkan kapasitas Indonesia dalam mengembangkan sistem KI nasionalnya.
Ia mengatakan, kerja sama ini sangat penting bagi Indonesia dalam memperkuat infrastruktur dan mekanisme penegakan kekayaan intelektual.
“Saya sangat menghargai diskusi pada kesempatan ini yang menyoroti perkembangan pesat sistem KI global dan peran penting KI dalam ekspansi perdagangan global. Kemajuan teknologi, terutama dalam kecerdasan buatan, nanoteknologi, dan blockchain, telah mendorong kemajuan ini. Namun, perkembangan ini juga menghadirkan tantangan baru yang memerlukan kerja sama internasional untuk diatasi secara efektif,” paparnya.
Ia menerangkan, kemajuan signifikan Indonesia dalam pengembangan KI selama dekade terakhir juga disorot dalam pertemuan ini. Tonggak legislatif utama meliputi pemberlakuan UU Hak Cipta Tahun 2014, UU Paten Tahun 2016 dan UU Merek dan Indikasi Geografis pada Tahun 2016.
“Tidak hanya itu, aksesi Indonesia ke beberapa perjanjian internasional seperti Protokol Madrid, Perjanjian Marrakesh, Perjanjian Beijing, Perjanjian Nice, dan Perjanjian Budapest juga termasuk di dalamnya,” jelasnya.
Selain itu, lanjutnya Indonesia telah menerapkan regulasi nasional tentang kekayaan intelektual komunal, khususnya mengenai sumber daya genetik, pengetahuan tradisional, dan ekspresi budaya tradisional.
“Meskipun mencapai keberhasilan tersebut, Indonesia menghadapi tantangan, seperti peningkatan jumlah aplikasi KI dan beban kerja bagi pemeriksa, serta kebutuhan untuk meningkatkan penegakan hukum dalam menangani bentuk-bentuk pelanggaran KI baru di era digital,” terang Min.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, Indonesia telah mendirikan Indonesian Intellectual Property (IP) Academy dengan bantuan WIPO. Akademi ini bertujuan untuk membangun kapasitas dan menyediakan program pendidikan KI yang komprehensif.
Min juga ingin mendapatkan dukungan teknis lebih lanjut dan berbagi keahlian dari CIPO untuk membantu mengembangkan ekosistem KI nasional Indonesia. Ini termasuk upaya untuk menciptakan, melindungi, dan memanfaatkan KI secara efektif.
“Kami menyatakan harapan bahwa dengan bimbingan dari CIPO, Indonesian Intellectual Property Academy dapat mencapai standar internasional dan memberikan manfaat signifikan bagi para pemangku kepentingan di seluruh negeri,” pungkasnya.
Selain Dirjen KI, hadir pula dalam pertemuan ini yaitu Staf Khusus Menkumham Bidang Hubungan Luar Negeri, Direktur Kerja Sama dan Edukasi, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, serta Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa.(One/01)