SERANG-BANTEN|SUDUTPANDANG.ID – Ketua Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Atal S. Depari, menyatakan bahwa Ketua PWI Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), Muklis, tidak berhak memecat anggotanya. Pernyataan itu disampaikan terkait pemecatan sembilan anggota PWI Lamtim yang dilakukan oleh Muklis, Jumat (6/2/2026).
Atal menjelaskan, pengurus PWI di tingkat kabupaten atau kota tidak memiliki kewenangan untuk memecat anggota biasa. Kewenangan tersebut berada di tangan PWI Pusat melalui mekanisme DK.
“Saya sudah membaca laporan pemecatan sembilan anggota PWI Lamtim oleh Muklis. Pengurus PWI Kabupaten/Kota tidak berhak memecat anggota biasa. Ini masalah yang harus ditangani Dewan Kehormatan Provinsi Lampung untuk mengetahui fakta sebenarnya,” ujar Atal di Serang Banten menjelang Hari Pers Nasional (HPN) 2026, Jumat (6/2/2026).
Atal menilai pemecatan sepihak tersebut merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI.
Menurutnya, hingga saat ini tidak ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh sembilan anggota yang bisa dijadikan dasar pemecatan. Alasan yang dikaitkan dengan dinamika pencalonan kepengurusan dianggap keliru dan tidak berdasar.
“Kalau persoalannya soal pencalonan atau mengambil berkas pencalonan, itu hal yang normal dalam demokrasi organisasi. Itu sah dan dilindungi aturan, sehingga tidak bisa dijadikan dalih untuk pemecatan,” tambah Atal.
Atal meminta Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) Lampung untuk menangani kasus ini secara serius, profesional, dan transparan agar tidak menimbulkan kegaduhan berkepanjangan.
Tak Lazim
Hal senada disampaikan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Zulkifli Gani Otto, yang memastikan laporan tertulis mengenai pemecatan sembilan anggota telah diterima PWI Pusat.
Wartawan senior asal Makassar itu menyebut pemecatan anggota biasa oleh Ketua PWI Kabupaten merupakan kejadian yang tidak lazim dan belum pernah terjadi sebelumnya di organisasi profesi wartawan tersebut.
“Kami sudah menerima laporan tertulis dan akan memprosesnya melalui Dewan Kehormatan. Penyelesaiannya akan dilakukan setelah seluruh rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) 2026 selesai,” ujar Zulkifli.
Anggota PWI Lamtim menyampaikan bahwa laporan tertulis mengenai pemecatan sembilan orang diterima langsung oleh Ketua PWI Pusat, Akhmad Munir, dan Ketua DK PWI Pusat, Atal S. Depari.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari Ketua PWI Lamtim.(tim)









