DK PWI Pusat: Konferensi PWI Sumbar Tidak Sah

Ketua DK-PWI Pusat Ilham Bintang. FOTO: dok.

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat menyatakan konferensi PWI Sumatera Barat tidak sah.

“Kami menemukan bukti bahwa terjadi pelanggaran terhadap Kode Etik Perilaku Wartawan karena ketua terpilih masih terdaftar sebagai pegawai negeri,” kata Ketua DK-PWI Ilham Bintang, di Jakarta, Rabu (27/7/2022).

Kemenkumham Bali

Untuk itu, DK PWI Pusat meminta Ketua Umum PWI Pusat Atal Depari tidak melantik Basril Basyar yang terpilih dalam konferensi tersebut.

Mengutip Pasal 16 ayat 2 tentang Kode Perilaku Wartawan, dinyatakan bahwa pegawai negeri sipil (PNS) atau aparat sipil negara (ASN) dengan status sebagai pegawai tetap tidak dapat menjadi wartawan, kecuali lembaga-lembaga yang terkait dengan kegiatan jurnalistik, yakni wartawan LPP TVRI, LPP RRI, dan LKBN ANTARA.

Menanggapi kasus di Sumbar itu, DK PWI Pusat mengadakan rapat pada Minggu (24/7) malam, dihadiri Ketua DK PWI Pusat Ilham Bintang, Sekretaris Sasongko Tedjo, dan anggota Raja Perlindungan Pane, Dhimam Abror, Asro Kamal Rokan, dan Nasihin Masha.

Rapat mendorong pengurus PWI melakukan penertiban dan menegakkan PD/PRT, Kode Etik Jurnalistik, maupun Kode Perilaku Wartawan secara konsisten.

Konferensi PWI Sumbar, Sabtu (23/7/2022), memilih Basril Basyar dengan perolehan suara terbanyak.

Sebelum pemilihan, Basril menyatakan mundur sebagai ASN melalui suratnya kepada Dekan Fakultas Peternakan Universitas Andalas (Unand).

BACA JUGA  Presiden Jokowi Resmikan Tiga TPA Modern dengan Biaya Rp824 Miliar

Surat Basril tersebut disetujui Dekan Fakultas Peternakan, Dr Ir Adrizal, MS, nomor: B/0627 UN.16.06 D .KP.09.00 22. tanggal 12 Juli 2022.

DK PWI Pusat berpandangan, surat dari Dekan Fakultas Peternakan Unand tersebut belum cukup memastikan Basril mundur sebagai ASN. Proses seseorang mundur dari ASN harus melalui Surat Keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refornasi Birokrasi.

Proses mendapatkan kepastian mundur ini, menurut DK PWI, memakan waktu sebelum disetujui. Selama dalam proses tersebut, Basril masih sebagai ASN, termasuk ketika mencalonkan diri sebagai Ketua PWI Sumbar.

Menurut DK PWI, ini merupakan pelanggaran Kode Perilaku Wartawan hasil Kongres PWI di Solo, 2018.

Bukan hanya pelanggaran itu yang terjadi pada kasus Basril. Di dalam PD/PRT seorang pengurus hanya boleh paling banyak dua periode duduk di satu jabatan.

Semangat pembatasan itu berdasar pertimbangan  yuridis, historis, sosiologis, dan filosofis.
Karena itu, dipandang cukup untuk melakukan kaderisasi demi membuka kesempatan bagi generasi muda, generasi penerus memimpin PWI di masa depan.
Aturan tertulis menyatakan “dua periode berturut- turut (Pasal 26 ayat 1 PD PWI) diterabas dengan menafsirkan larangan hanya bagi yang berturut-turut saja.

Basril periode baru lalu adalah Ketua Dewan Kehormaran PWI Sumbar setelah merampungkan kepengurusannya dua periode berturut-turut sebagai Ketua PWI Sumbar.

BACA JUGA  Sayid Iskandarsyah: Putusan DK Cacat Hukum, Saya Masih Sekjen PWI Pusat

Dalam konferensi pekan lalu, dia pun mencalonkan diri kembali dan terpilih sebagai Ketua PWI Sumbar.
Diawali pengunduran hari itu sebagai ASN. Artinya, sebelum itu pun dia sudah berstatus ASN yang tidak diperkenankan untuk menjadi anggota, apalagi menjadi pengurus PWI.

DK-PWI juga mendapatkan surat protes resmi dari para wartawan di PWI Sumbar atas posisi terbaru Basril yang direstui Ketua Umum PWI dan Ketua Bidang Organisasi.

PWI Jambi

Sementara itu, terkait dengan PWI Jambi, DK-PWI menugaskan Sekretaris Sasongko Tedjo, Dhimam Abror, Tri Agung untuk melakukan “fact finding”.

Hasilnya ditemukan fakta-fakta pelanggaran yang sudah terjadi dan kemungkinan terulangnya pelanggaran itu.

Pertama, soal status Ketua PWI Jambi Ridwan Agus, di mana yang bersangkutan terpilih dan dilantik menjadi Ketua PWI Jambi sebelum mengantongi Sertifikat Wartawan Utama, persyaratan mutlak harus dimiliki Ketua PWI tingkat pusat maupun provinsi (Pasal 24 PD PWI).

Hasil penelusuran di Dewan Pers, Sertifikat Wartawan Utama yang bersangkutan tidak diperoleh sesuai prosedur yaitu mengikuti ujian kompetensi wartawan (UKW).

Ridwan Agus mendapatkan itu tanpa ujian padahal fasilitas tanpa ujian hanya diperuntukkan bagi wartawan senior yang berprestasi.

BACA JUGA  DK PWI Serukan Insan Pers Jaga Martabat dan Profesi

Kedua, mengenai persyaratan pembayaran Rp50 juta yang ditetapkan bagi calon ketua umum DK-PWI menyatakan hal itu tidak sesuai dengan aturan dan karenanya harus dibatalkan.

DK-PWI meminta PWI Pusat untuk mengambil alih pelaksanaan konferensi provinsi PWI Jambi untuk memastikan pelaksanaan yang demokratis dan terbuka sesuai dengan PD-PRT.

Jika terbukti bahwa kartu UKW Agus Ridwan diperoleh tanpa prosedur yang baku maka PWI Pusat diminta menjatuhkan sanksi sesuai dengan aturan organisasi.

Berdasar dua peristiwa di Sumbar dan Jambi tersebut DK-PWI menyampaikan peringatan keras kedua kepada Atal Depari, Ketua Umum PWI Pusat dan Zulkifli Gani Otto, Ketua Bidang Organisasi PWI, agar segera melakukan pembenahan organisasi.

“Peringatan ini sekaligus sebagai peringatan terakhir agar kasus-kasus semacam ini tidak terjadi lagi,” kata Ilham Bintang. (Um)

Tinggalkan Balasan