DKI Lanjutkan Program Bansos Anak Yatim Akibat Covid-19, Ini Syaratnya

Dok.Fotografer

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pemprov DKI Jakarta melanjutkan program bantuan sosial (bansos) bagi anak dan remaja yatim piatu karena orang tua kandung atau wali meninggal dunia karena COVID-19 sebesar Rp300 ribu per bulan per orang.

“Untuk tahun 2022 program itu terus berlanjut,” kata Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Premi Lasari di Jakarta dilansir kantor berita Antara, Senin (14/2/2022).

Kemenkumham Bali

Pihaknya saat ini sedang menyiapkan aturan terbaru untuk program sosial bagi anak dan remaja yatim, piatu atau yatim piatu tersebut setelah sebelumnya dilaksanakan pada 2021.

Premi memaparkan syarat penerima manfaat yakni usia nol hingga 22 tahun, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) DKI dan berdomisili di Jakarta, orang tua/wali memiliki NIK dan domisili di Jakarta.

BACA JUGA  Zacha/Bela Tembus Babak 16 Besar

Program bantuan sosial itu dihentikan apabila penerima manfaat meninggal dunia, pindah tempat tinggal di luar DKI, menggunakan bansos tidak sesuai dan sudah menikah.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui kanal Youtube pribadinya bertajuk ” bantuan sosial” yang diunggah pada Sabtu (12/2/2022) menjelaskan pada 2021 ada lebih dari 9.000 anak yang orang tuanya meninggal dunia karena COVID-19.

Dari jumlah itu, sekitar 5.000 anak masih mampu dan tidak menerima bantuan sosial dan sisanya 4.345 anak yang masih membutuhkan bantuan sosial itu.

“Kami bersyukur bahwa mereka sudah ada yang mengurusi dan sudah cukup,” ucapnya.

Sementara itu, berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta sejak awal pandemi hingga Minggu (13/2/2022) jumlah orang meninggal dunia karena COVID-19 mencapai 14.032 orang.(red)

BACA JUGA  PPIH: Air Zamzam Tambahan Jamaah Haji Indonesia Dikirim Bertahap

 

 

 

Tinggalkan Balasan