Dorong Para UMKM, Pemkab Sidoarjo Siap Fasilitasi NIB Online

UMKM
Kepala DPM-PTSP Sidoarjo, Rudi Setiawan saat memberikan sambutan didepan ratusan pelaku UMKM (foto:Diskominfo Sidoarjo)

SIDOARJO, SUDUTPANDANG.ID –Guna mendorong pengusaha UMKM di Kabupaten Sidoarjo agar semakin mudah. Pemkab Sidoarjo siap memfasilitasi para pelaku UMKM untuk mendapatkannya.

Seperti halnya untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) serta sertifikat halal.

Kemenkumham Bali

Pelayanan kemudahan berusaha itu gencar disosialisasikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sidoarjo. Seperti yang dilakukan di Desa Sugiwaras Kecamatan Candi pagi tadi, Senin, (15/7/2024).

Dalam sosialisasi tersebut DPM-PTSP Sidoarjo juga membimbing pelaku 395 pelaku UMKM untuk memperoleh NIB secara online. Pengajuannya melalui aplikasi layanan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau perizinan berusaha berbasis risiko.

Beberapa narasumber dihadirkan dalam kegiatan itu, antara lain dari Dinas Kesehatan Sidoarjo dan Halal Center. Mereka akan menjelaskan langkah-langkah penerbitan SPP-IRT maupun penerbitan sertifikat halal dengan mudah.

BACA JUGA  Plt Bupati Sidoarjo Serahkan Bantuan Irigasi Untuk 90 Kelompok Tani

Kepala DPM-PTSP Sidoarjo, Rudi Setiawan mengatakan mengurus izin usaha saat ini sangat mudah. Bisa dilakukan secara online melalui OSS-RBA. Namun masih ada yang belum mengetahuinya.

Oleh karenanya pihaknya akan terus mensosialisasikannya. Selain itu ia akan memberikan pendampingan penerbitan NIB dari Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

“NIB ini merupakan bukti legalitas UMKM dan satu-satunya proses perizinan legalitas usaha yang di Indonesia melalui OSS-RBA,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Rudi mengatakan DPM-PTSP Sidoarjo akan selalu hadir bagi para pelaku usaha UMKM Sidoarjo. Pelayanan yang baik akan selalu diwujudkannya.

Ia juga berharap kedepannya para pelaku usaha semakin sadar dan tertib administrasi dalam berusaha. Dengan begitu iklim usaha bagi UMKM akan semakin kondusif.

BACA JUGA  Mantan Kepala Baperlitbang Karimun Diperiksa Jaksa Terkait Anggaran Makan Minum Tahun 2020

“Dengan memiliki NIB, pelaku UMKM semakin berpeluang memperluas usaha dan mudah mengakses fasilitas pembiayaan dari perbankan,” ujarnya.

Sementara Asmaul Lila yang menjadi salah satu pelaku UMKM asal Desa Sugiwaras mengaku senang. Pasalnya fasilitas kemudahan izin usaha yang diberikan Pemkab Sidoarjo akan membantunya dalam mengembangkan usahanya.

Dikatakannya sudah satu tahun ini ia menjalankan usaha olahan makanan. Penjualannya secara langsung dan online. Hasilnya cukup menjanjikan. Setiap hari dapat dijualnya. Bahkan setiap bulan ada saja permintaan secara online.

“Alhamdulillah peminatnya banyak, bahkan sudah pernah dibeli orang Bandung dan Jakarta,” ucapnya.

Ia berharap dengan NIB serta SPP-IRT dan sertifikat halal tersebut usaha olahan makanannya semakin berkembang. Pasalnya konsumen akan semakin percaya akan produk yang dijualnya. Apalagi untuk mendapatkannya semakin mudah dan murah.

BACA JUGA  Bunda PAUD Kab Sidoarjo Tinjau Langsung Pelaksanaan MPLS

“Bagus ada program kemudahan berusaha seperti ini apalagi saya berencana untuk mengembangkan usaha saya,” ujarnya.(ACZ/04)