Hemmen

Uang Miliaran Rupiah Tak Disetor, Salesman Toko Listrik Terancam 5 Tahun Penjara

Polres Ponogoro menggelar konferensi pers kasus dugaan penggelapan, Rabu (22/2/2023) Foto:DNY

 

PONOROGO, SUDUTPANDANG.ID – Seorang pria berinisial IS ditangkap Satreskrim Polres Ponorogo lantaran diduga menggelapkan uang miliaran setoran toko tempatnya bekerja. Akibat perbuatannya itu, Sales toko peralatan listrik itu terancam hukuman 5  tahun penjara.

Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo, mengatakan, pria tersebut diringkus di wilayah Kelurahan Pakunden, Kota Ponorogo.

“Yang bersangkutan sudah bekerja sejak 2020 di sebuah mitra usaha listrik di Keniten Ponorogo, posisi sebagai salesman,” kata Kapolres, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Ponorogo, Rabu (22/2/2023).

Dijelaskannya, modus daripada pelaku yakni melakukan order fiktif terhadap pelanggan toko listrik tempatnya bekerja.

“Untuk nota asli, namun untuk data berkaitan dengan masalah keuangan cicilan semuanya adalah fiktif,” ungkapnya.

Dengan bermodalkan 30-an stempel, pria tersebut menggelapkan uang setoran hingga Rp1 miliar lebih. Dan menurut pengakuan pelaku, uang hasil kejahatannya itu digunakan untuk keperluan pribadi.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 374 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Untuk proses penyidikan lebih lanjut pelaku ditahan di rutan Mapolres Ponorogo.(DNY/01)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan