DPC PDIP Kabupaten Kediri Belum Beri Sanksi kepada Anggota DPRD Atas Dugaan Ijazah Palsu

DPC PDIP Kabupaten Kediri Belum Beri Sanksi kepada Anggota DPRD Atas Dugaan Ijazah Palsu
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kediri, Dodik Purwanto. (FOTO: CHANDRA NURCAHYO)

KEDIRI, SUDUTPANDANG.ID – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan (PDIP) Kabupaten Kediri menegaskan hingga saat ini belum menjatuhkan sanksi terhadap salah satu anggota DPRD dari Fraksi PDIP, Agus Abadi, yang tengah terseret persoalan hukum atas dugaan kepemilikan ijazah palsu.

Sikap tersebut diambil karena perkara yang bersangkutan belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah, sehingga partai memilih menunggu proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Kediri, Dodi Purwanto, menyampaikan bahwa partai tidak bisa mengambil tindakan tegas sebelum adanya putusan pengadilan yang inkrah.

“Kami tidak bisa langsung memberikan sanksi karena perkara ini belum inkrah. Kalau dipaksakan, justru partai bisa menghadapi tuntutan hukum,” ujar Dodi kepada wartawan, Senin (19//2026).

Dodi menegaskan, PDIP Kabupaten Kediri berkomitmen menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Partai, kata dia, akan patuh terhadap aturan hukum maupun ketentuan internal partai apabila nantinya perkara tersebut telah diputus secara inkrah.

“Kalau sudah inkrah, tentu kami akan taat aturan hukum. Namun sampai hari ini kami belum menerima tembusan atau kabar resmi terkait putusan hukum yang bersangkutan,” katanya.

BACA JUGA  PDIP Minta Masukan Senior untuk Kemajuan Partai

Terkait sikap internal partai, Dodi menjelaskan bahwa DPC PDIP Kabupaten Kediri masih menunggu seluruh tahapan proses hukum yang sedang berjalan di Aparat Penegak Hukum (APH) di Polda Jatim.

Ia mengakui adanya indikasi dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Agus Abadi, namun kebenaran perkara tersebut harus dibuktikan melalui persidangan.

“Kami menunggu proses persidangan sampai inkrah. Apalagi juga ada somasi dan berbagai informasi yang berkembang. Yang bersangkutan juga sudah dipanggil oleh DPD PDIP dua hari lalu,” jelasnya.

Mengenai tahapan pencalonan yang telah dilalui Agus Abadi, Dodi menegaskan bahwa seluruh proses administrasi dilakukan sesuai prosedur melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurutnya, apabila peserta telah mendaftar, diverifikasi, dan dinyatakan lolos, maka partai tidak memiliki kewenangan untuk menentukan keaslian dokumen secara mandiri.

“Kalau sudah lolos di Silon, kami tidak bisa menentukan ijazah itu asli atau tidak. Itu kewenangan KPU,” terangnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pada tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), masyarakat telah diberikan ruang untuk menyampaikan tanggapan atau keberatan selama kurang lebih 10 hari, baik pada pemilu legislatif maupun pilkada. Namun pada saat itu tidak ada laporan atau keberatan yang masuk.

BACA JUGA  FX Rudy Kembali Jadi Tukang Las Usai Tak Lagi Jabat Ketua PDIP Solo

“Ada masa jeda sekitar 10 hari bagi masyarakat untuk memberikan koreksi. Tapi tidak ada laporan, sehingga yang bersangkutan dinyatakan sah dan memenuhi syarat,” imbuhnya.

Menanggapi kemungkinan adanya kebijakan partai berupa penonaktifan kader, Dodi menyebut hal tersebut merupakan kewenangan DPD PDIP.

“Soal kebijakan partai, itu domain DPD. Yang bersangkutan sudah dipanggil, tetapi sampai sekarang belum ada laporan hasilnya ke kami. DPC belum menerima informasi apapun terkait hasil pemanggilan tersebut,” ujarnya.

Dodi juga menegaskan bahwa pada saat pendaftaran, seluruh persyaratan administrasi, termasuk legalisir ijazah, telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku dalam mekanisme kepartaian.

“SK DPC ada di DPD Jawa Timur, SK PAC di DPC, dan SK ranting di PAC. Jadi sampai hari ini DPC PDIP Kabupaten Kediri tetap menghormati proses hukum, berpikir positif, dan menunggu putusan inkrah,” ungkapnya.

Kendati demikian, Dodi mengakui, DPC PDIP Kabupaten Kediri telah menerima informasi dari DPD PDIP Jawa Timur bahwa yang bersangkutan telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Namun hingga kini, DPC belum memperoleh informasi resmi terkait materi maupun hasil dari pemanggilan tersebut.

BACA JUGA  Waduh, Politisi PSI dan PDIP Cekcok Mulut, Rapat DPRD DKI Ricuh

Menanggapi kasus tersebut, Ketua Ormas Gerakan Anti Persekongkolan (GAP) M. Yunanto menegaskan pihaknya menghormati sikap DPC PDIP Kabupaten Kediri yang menunggu setelah kasusnya inkrah. Namun demikian, ia berharap seluruh proses penegakan hukum dapat berjalan secara transparan dan profesional agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Kasus dugaan ijazah palsu merupakan persoalan yang harus ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum, sekaligus menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak agar ke depan proses pencalonan benar-benar dilakukan lebih teliti,” katanya singkat.(CN/08)