LEBAK, SUDUTPANDANG.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) telah menyerahkan berkas Surat Keputusan (SK) Penetapan Kepala Desa (Kades) Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Pasir Kupa ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lebak.
Said, Kades Pasir Kupa terpilih dalam Pilkades yang berlangsung pada Minggu (19/3/2023) akan segera dilantik.
Demikian disampaikan Kabid Pemerintah Desa (Pemdes) DPMD Kabupaten Lebak, Diki Ginanjar, kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (27/3/2023).
“Jika Sudah diserahkan pada bagian Hukum Setda Lebak, maka SK penetapan akan diserahkan kepada Bupati Lebak,” kata Diki Ginanjar.
Menurut Diki, biasanya proses pelantikan kades terpilih akan memakan waktu sekitar satu pekan.
“Mudah-mudahan pekan ini segera lakukan pelantikan Kades yang terpilih,” ujarnya.
Dalam Pilkades PAW Pasir Kupa, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Said, calon nomor urut 2 berhasil mengungguli calon kades lainnya, yakni nomor urut 1 Kholik dan nomor urut 3 Deni.
Said memperoleh 53 suara dari 110 hak suara dalam Pilkades tersebut.(AK/01).