Berita  

DPO Curanmor Bandar Lampung, Tertangkap di Tamansari

Dok.Humas Polsek Tamansari

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Polisi menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) inisial AA (20) dan penadah inisial FK (20) di kawasan Tamansari, Jakarta Barat. Tersangka AA merupakan daftar pencarian orang (DPO) Polres Bandar Lampung.

Pengungkapan itu berawal dari penangkapan tersangka AA. Kapolsek Tamansari Kompol Adhi Wananda mengatakan AA kepergok mencuri sepeda motor di depan indomaret Jalan Mangga Besar IV Tamansari, Jakarta Barat.

Kemenkumham Bali

“Sontak korban langsung berteriak dan mengejar pelaku, saat itu ada anggota piket buser yang sedang patroli kring serse langsung mengejar dan berhasil mengamankan pelaku,” kata Kompol Adhi Wananda dalam keterangannya, Kamis (7/9/2023).

Adhi mengimbau masyarakat lebih waspada menjaga kendaraan dan barang yang dimiliki. Dia juga meminta masyarakat menggunakan kunci ganda untuk mengamankan kendaraannya.

BACA JUGA  Gelar Bukber, PWI Lampung Timur Santuni Anak Yatim

“Kunci keamanan tambahan motor itu kan sudah banyak diperjual belikan bisa berupa gembok yang SNI maupun pemasangan keyless maupun smart key,” ujarnya.

Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari Kompol Roland Olaf Ferdinan mengatakan AA datang dari Lampung. Dia mengatakan AA menyebut pencurian itu merupakan aksi pertamanya di Jakbar.

“Pelaku datang dari lampung kemudian beraksi dan tertangkap,” kata Kompol Roland.

Dia mengatakan pihaknya melakukan pengembangan terhadap AA hingga menangkap FK yang diduga penadah barang curian. Dia menyebutkan pada FK, pihaknya menemukan 1 motor yang teregister dari Jawa Tengah.

“Kami menemukan pelaku lainnya berinisial FK yang diduga sebagai penadah barang curian, kami juga menemukan 1 unit motor honda beat tanpa surat dan teregistrasi asal Jawa Tengah,” ujarnya.

BACA JUGA  Unit Reskrim Polsek Mengwi-Bali Tangkap Pelaku Kasus Curanmor

Lebih lanjut, dia mengatakan AA merupakan DPO pencurian sepeda motor dari Polres Bandar Lampung. Atas perbuatannya, AA dijerat Pasal 363 KUHPidana dan FK dijerat Pasal 480 KUHPidana.

“Pelaku AA merupakan DPO kasus serupa,” ujarnya.(03)