Berita  

DPR Setop Pembahasan Sementara RUU Penanggulangan Bencana

DPR Setop Pembahasan Sementara RUU Penanggulangan Bencana FOTO: ( Dok. Setkab)

JAKARTA,SUDUTPANDANG.ID –   Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menyebut pembahasan Rancangan Undang-undang Penanggulangan Bencana dihentikan sementara.

Hal ini dilakukan setelah pemerintah dan DPR tak kunjung sepakat soal kelembagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Kemenkumham Bali

“Kami bersikeras agar BNPB dan BPBD diperkuat kelembagaanya,” kata Ace, Jumat (18/2).

Menurut Ace, BNPB dan BPBD sudah seharusnya diperkuat untuk menghadapi segala permasalahan kebencanaan yang ada di Indonesia. Apalagi Indonesia juga tergolong negara yang berada di kawasan potensi rawan bencana alam.

Kata Ace, hal ini penting dilakukan, salah satunya agar BNPB memiliki fungsi komando, koordinasi dan pelaksana yang kuat dalam penanganan bencana.

BACA JUGA  BNPB: Korban meninggal Gempa Cianjur Naik Jadi 310 Orang

“Namun, Pemerintah tetap bersikeras bahwa kelembagaan BNPB, cukup disebutkan kalimat ‘badan’ saja dalam draft RUU Pemerintah. Alasannya untuk memberikan fleksibilitas dalam menjalankan penanganan bencana,” kata dia.

Padahal kata Ace, penanganan bencana tidak bisa dilakukan secara ad hoc. Penanaganan bencana harus dilakukan dari mulai mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi secara komprehensif.

Oleh karena itu, pihaknya memilih mengehentikan pembahasan RUU penanggulangan bencana hingga ada kesepakatan dari pemerintah berkaitan dengan fungsi kelembagaan ini.

“Daripada kami tersandera akibat deadlock-nya pembahasan RUU ini, maka lebih baik kami alihkan pembahasannya pada RUU lain,” katanya.

 

 

 

Tinggalkan Balasan