“Harapan saya, warga segera diberikan bantuan senilai Rp1.250.000. Nanti sisanya Rp750.000 menunggu pembahasan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK). Bantuan tersebut bisa dalam bentuk beras atau kebutuhan lainnya, yang penting total tetap Rp2 juta.”
KEDIRI, SUDUTPANDANG.ID – DPRD Kota Kediri mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) agar segera menyalurkan bantuan kepada warga terdampak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pojok di Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto. DPRD juga mendorong agar skema bantuan sosial (bansos) yang selama ini menuai polemik dapat dikaji ulang demi menjamin keadilan dan kepastian bagi masyarakat sekitar.
Desakan tersebut muncul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi C DPRD Kota Kediri bersama perwakilan warga terdampak TPA Pojok pada Rabu (6/8/2025).
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Kediri, Soedjoko Adi Purwanto, menegaskan bahwa pihaknya akan berdiri tegak lurus mengawal rekomendasi dari masyarakat untuk ditindaklanjuti oleh Pemkot. Ia mendorong agar bantuan tahap awal senilai Rp1.250.000 per Kartu Keluarga (KK) segera disalurkan, dengan kekurangannya sebesar Rp750.000 menyusul dalam pembahasan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK).
“Harapan saya, warga segera diberikan bantuan senilai Rp1.250.000. Nanti sisanya Rp750.000 menunggu pembahasan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK). Bantuan tersebut bisa dalam bentuk beras atau kebutuhan lainnya, yang penting total tetap Rp2 juta,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa bantuan diperlukan segera, mengingat dampak sosial dan kesehatan akibat keberadaan TPA Pojok telah dirasakan masyarakat selama bertahun-tahun.
“Kalau saya jadi pemerintah, hari ini saya pasti katakan iya. Ini demi kepentingan masyarakat. Saya pernah ke TPA Pojok dan tidak kuat mencium baunya, bahkan tidak sampai satu menit,” ujarnya.
Terkait status dana bantuan yang disebut sebagai bantuan sosial (bansos) dan bukan kompensasi sebagaimana tuntutan awal warga, Soedjoko menyerahkan sepenuhnya kepada Pemkot Kediri untuk mengkaji skemanya.
“Kalau skema bansos, biar diputuskan oleh Pemkot. Kita bisa mengikuti skema bansos dari pemerintah pusat. Tapi kalau kompensasi, perlu ada kesepakatan dan musyawarah dengan masyarakat,” tuturnya.
Menjawab pertanyaan tentang layak tidaknya aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri menerima bansos dampak sampah, ia mengatakan bahwa secara umum bansos ditujukan bagi masyarakat miskin, namun ada kategori tertentu yang tetap diperbolehkan.
“Kalau bansos dampak atau bansos yang lain, itu masih bisa diterima menurut pemerintah pusat. Misalnya, bansos kesehatan atau layanan pemeriksaan gratis,” katanya.

Sementara itu, Suprio, salah satu warga terdampak yang juga merupakan anggota Dewan Perkumpulan Sahabat Boro Jarakan (Saroja), mendesak agar Pemkot Kediri segera mencairkan dana bansos tersebut sebelum pembahasan PAK dilaksanakan.
“Dari SK Wali Kota yang dijelaskan Kepala DLHKP Imam Muttakin, kenaikan bantuan hanya 25 persen dari Rp1 juta menjadi Rp1.250.000. Kami warga tidak sepakat. Tapi tadi ada alternatif yang disampaikan saat RDP, yakni pencairan dulu Rp1.250.000 agar warga sedikit tenang, sisanya Rp750.000 dibahas melalui nomenklatur lain di PAK,” ujarnya.
Suprio menegaskan bahwa jika hasil RDP ini tidak ditindaklanjuti sesuai kesepakatan, masyarakat akan menempuh jalur hukum, termasuk gugatan ke pengadilan terkait kompensasi dan legalitas keberadaan TPA Pojok.
“Masyarakat punya hak, apalagi jika di lingkungannya terdapat aktivitas usaha yang berisiko besar seperti TPA,” tandasnya.(CN/01)