Berita  

DPRD Kritik Konsep Perluasan Daratan: Pak Anies Mau Reklamasi Tapi Bahasanya Diubah

Dok.Fotografer

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyepakati pengembangan pulau di kawasan Kepulauan Seribu dengan cara perluasan daratan. Rencana itu tertuang dalam Pasal 165 Peraturan Gubernur (Pergub) No 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.

Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Ida Mahmudah, menilai konsep perluasan yang direncanakan Pemprov DKI Jakarta sebenarnya tidak ada bedanya dengan reklamasi. Dia menilai, hal itu bentuk penyiasatan bahasa.

Kemenkumham Bali

“Menyiasati bahasa aja. Ini penyiasatan bahasa saja atau pengecohan kalau orang tidak menyorot. Karena dulu Anies itu antireklamasi dan sebagainya. Menurut saya hanya penyiasatan bahasa saja,” kata Ida, Selasa (27/9/2022).

BACA JUGA  Pemkab-DPRD Sidoarjo Sepakati Perubahan APBD 2024

Namun demikian, Ida yakin masyarakat tak akan terkecoh dengan pemilihan kata perluasan untuk menggantikan reklamasi.

“Pak Anies mau reklamasi tapi bahasanya yang diubah. Memang aslinya mau reklamasi, cuma bahasanya saja. Kita dibohongi dengan bahasa,” tambah Ida.

Itu sebabnya, kata Ida, Komisi D akan memanggil dinas terkait untuk dimintai keterangan lebih lanjut meskipun pihaknya sudah tahu bagaimana responsnya.

“Ya walaupun kami sudah tahu jawabannya dinas apa, contoh misalnya normalisasi dengan naturaliasai, ini penyiasatan bahasa saja biar masyarakat tidak menghujat. Kan awal kampanyenya akan mencabut reklamasi dan sebagainya. Prinsip kita panggil juga,” kata Anies.

Terpisah, Kepala Dinas Cipta Karya, Pertahanan, dan Tata Ruang DKI Jakarta, Heru Hermawanto menjelaskan makna perluasan daratan berbeda dengan reklamasi. Reklamasi itu menutup kawasan perairan menjadi daratan.

BACA JUGA  Koramil Pakuniran Hadiri Pembelajaran Metode Learning Partner

“Kalau ini kan tidak, jadi pemanfaatan,” jelas Heru.

Perluasan daratan tidak perlu melakukan pengurukan seperti reklamasi dan bila ada pembangunan tidak perlu konsepnya seperti rumah apung. Dipastikan pula, perluasan ini tidak berdampak pada lingkungan.

“Jadi yang diatur di laut itu tadi bukan daratannya. Bangunan-bangunan, pengembangan di daratnya Pulau Seribu kan terbatas. Enggak mungkin kalau itu dibangun malah justru mengakibatkan keseimbangan lingkungannya (terdampak),” kata Heru.(red)

 

 

Tinggalkan Balasan