DPRD Lampung Timur Gelar Rapat Paripurna Terkait Lima Raperda

DPRD Lampung Timur
DPRD Kabupaten Lampung Timur menggelar Rapat Paripurna tentang pengambilan keputusan terkait lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (6/11/2023). Foto:Dok.DPRD Lamtim)

LAMPUNG TIMUR, SUDUTPANDANG.ID – DPRD Kabupaten Lampung Timur menggelar rapat paripurna tentang pengambilan keputusan terkait lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (6/11/2023).

Dari lima Raperda tersebut, tiga di antaranya merupakan usulan eksekutif, sementara dua lainnya inisiatif DPRD.

Kemenkumham Bali

Raperda usulan eksekutif mencakup pajak daerah dan retribusi daerah, kawasan tanpa rokok, serta penyelenggaran ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

Raperda usulan DPRD terkait tata cara penyusunan program pembentukan Perda, serta fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Nawawi Iskandar didampingi Sekretaris DPRD M. Noer Alsyarif dan dihadiri oleh Sekda Kabupaten Lampung Timur Moch Jusuf, jajaran Forkopimda, serta kepala organisasi perangkat daerah.

BACA JUGA  Kasus Oknum Jaksa "Ngamar" Bareng Pengacara Berakhir Damai

Hasil pembahasan Raperda oleh Panitia Khusus (Pansus) I, Pansus II dan Pansus III menghasilkan rekomendasi untuk menetapkan kelima Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda), yang mendapatkan persetujuan dari dewan.

Mewakili Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo, Sekda Moch Jusuf, menyambut baik keputusan DPRD untuk mengesahkan Raperda ini menjadi Perda.

Ia mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan wujud kerja sama antara eksekutif dan legislatif dalam upaya meningkatkan pelayanan publik dan kualitas kehidupan masyarakat di Kabupaten Lampung Timur.

Selain itu, Raperda usulan DPRD terkait tata cara penyusunan program pembentukan Perda, serta fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika juga telah disahkan menjadi Perda.

BACA JUGA  Kolom Abu 1.000 Meter, Gunung Anak Krakatau Masih Erupsi

Sekda menegaskan pentingnya Perda-perda ini dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat serta mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di daerah ini.

“Keputusan disahkannya Raperda ini menjadi Perda mencerminkan komitmen pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan perubahan positif dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat Kabupaten Lampung Timur,” katanya.(ADV)