SIDOARJO- JATIM|SUDUTPANDANG.ID – DPRD Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo mendorong Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitas Pesantren agar lebih operasional dan terukur.
Hal ini disampaikan saat rapat paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo dengan agenda penyampaian jawaban fraksi-fraksi atas pendapat Bupati Sidoarjo terkait Raperda tentang Fasilitas Pesantren, pada Kamis (22/1/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih dan dihadiri Bupati Sidoarjo Subandi, unsur Forkopimda, jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, KPU, Bawaslu, MUI, akademisi, serta perwakilan BUMN dan BUMD.
Dalam sambutannya, Abdillah Nasih menyampaikan apresiasi kepada seluruh undangan yang hadir.
Ia menegaskan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan tindak lanjut hasil Badan Musyawarah DPRD terkait pembahasan Raperda Fasilitas Pesantren.
Jawaban fraksi dibacakan Ketua Fraksi PKS-PPP DPRD Sidoarjo, Afdal Muhammad Ihsan. Ia menyatakan bahwa Fraksi PKS-PPP sejak awal memandang pesantren sebagai pilar strategis dalam pembangunan sumber daya manusia, moral, dan kesejahteraan masyarakat.
Menurut Afdal, pendapat Bupati Sidoarjo telah menegaskan pentingnya keberpihakan pemerintah daerah terhadap pesantren.
Namun, keberpihakan tersebut harus diwujudkan dalam instrumen pelaksanaan yang jelas dan tegas, bukan sekadar pengaturan normatif.
“Dukungan daerah terhadap pesantren selama ini masih bersifat sektoral. Karena itu, kami mendorong adanya fasilitas terpadu lintas organisasi perangkat daerah,” ujar Afdal.
Ia menekankan bahwa dukungan pemerintah perlu difokuskan pada tiga unsur utama pesantren, yakni kyai, santri beserta kurikulumnya, serta sarana dan prasarana pembelajaran.
Selain itu, aspek keselamatan dan kesehatan pesantren dinilai harus menjadi substansi penting dalam Raperda, mulai dari layanan kesehatan, sanitasi lingkungan, hingga fasilitas keselamatan di asrama dan ruang belajar.
Afdal juga menyoroti potensi ekonomi pesantren yang perlu diakomodasi secara lebih jelas dalam Raperda. Pengembangan eco-pesantren, kewirausahaan santri, koperasi pesantren, UMKM halal, serta kemitraan dengan dunia usaha dan perguruan tinggi dinilai dapat memperkuat kemandirian pesantren.
“Agar dukungan pemerintah benar-benar adil, diperlukan mekanisme verifikasi dan validasi pesantren yang objektif serta keterbukaan informasi publik. Bantuan harus terhindar dari unsur diskriminatif maupun politis,” tegasnya.
Fraksi PKS-PPP menyimpulkan bahwa pendapat Bupati Sidoarjo telah memberikan dasar politik dan moral yang kuat bagi pembentukan Raperda Fasilitas Pesantren. Namun, pengaturan yang bersifat operasional, terukur, dan berkelanjutan masih perlu dipertegas dalam pembahasan lanjutan.
Menutup rapat paripurna, Abdillah Nasih menyampaikan bahwa seluruh pandangan fraksi akan dibahas lebih lanjut di Komisi D DPRD Sidoarjo sebelum kembali dibawa ke rapat paripurna.(ACZ/08)





