DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Dua buronan interpol Cyril Stiak (48) WNA Ceko dan Stefan Durina (39) asal Slovakia yang ditangkap Polda Bali pada Rabu (30/11/2022) lalu, akan dipulangkan ke negaranya, Selasa (13/12/2022) malam.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Ngurah Rai, Yoga Aria Prakoso Wardoyo mengapresiasi penangkapan kedua buronan interpol tersebut.
“Kami dari Imigrasi mengapresiasi penangkapan kedua pelaku, dan kami akan selalu bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam mengungkap kasus-kasus pelanggaran yang dilakukan warga negara asing,” ungkap Yoga Aria, dalam keterangan pers di Mapolda Bali, Selasa (13/12/2022).
Yoga mengungkapkan, Cyril Stiak masuk ke Indonesia pada Juli 2019 dengan menggunakan visa izin tinggal kunjungan, yang berlaku sampai 20 Januari 2023.
Sedangkan Stefan Durina masuk Indonesia pada Maret 2020 dengan visa investor yang dikeluarkan oleh kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
“Kami dari imigrasi akan selalu mendukung terkait dengan WNA yang menjadi target Interpol warga negara Ceko itu memang bertempat tinggal di wilayah Kantor Imigrasi Tingkat 1 Ngurah Rai,” terang Yoga.
Dalam konferensi pers, dua orang buronan interpol Cyril Stiak asal Ceko dan Stefan Durina diperlihatkan dengan tangan diborgol.
Kabag Jatinter Set NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri Kombes Pol Tommy Aria Dwianto, mengatakan pemulangan kedua buronan Interpol tersebut akan dilaksanakan dengan metode handing over (penyerahan).
“Pada malam hari nanti Polri akan melakukan handing over membawa kedua buronan yang masuk dalam daftar Interpol Red Notice yang dilakukan oleh pemerintah Ceko dan Slovakia,” katanya saat konferensi pers di Mapolda Bali, Denpasar, Selasa (13/12/2022).
Ia menjelaskan, Red Notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan untuk sementara menahan seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa. Red Notice diterbitkan berdasarkan surat perintah penangkapan atau perintah pengadilan di negara pemohon.
“Mekanisme handing over itu sendiri merupakan model kerja sama Police to Police yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sebagai jalur tercepat untuk memulangkan seorang buronan ke negara peminta subjek yang diburu,” terang Dwianto.
Ia mengungkapkan, kedua buronan tersebut berhasil ditangkap oleh jajaran Dirkrimum Polda Bali pada 30 November 2022 dan dilakukan proses penahanan, setelah menunggu permintaan ekstradisi dari kedua negara.
Namun, lanjutnya, kedua negara menyampaikan bahwa mereka tidak melakukan ekstradisi karena kedua orang tersebut merupakan warga negara mereka.
“Pemerintah Ceko dan Slovakia kemudian meminta kepada Indonesia untuk membantu melakukan pemulangan. Ketentuan Undang-undang Republik Indonesia menganggap kedua buron tersebut telah memenuhi syarat untuk bisa kembali ke negaranya, baik dengan metode handing over maupun deportasi,” katanya.
“Yang kita lakukan malam ini adalah patriasi atau kepulangan dengan metode handing over. Ini akan dibantu secara penuh oleh rekan dari Direktorat Jenderal Imigrasi khususnya dari kantor Imigrasi khusus Tingkat 1 Ngurah Rai,” sambung Dwianto.
Pencarian dan penangkapan terhadap dua buronan tersebut berawal dari permintaan pemerintah kedua negara itu, melalui NCB Interpol masing-masing, kepada pemerintah Indonesia melalui NCB Interpol Indonesia.
Setelah mendapat permintaan dan melakukan pemetaan terhadap keberadaan dua orang tersebut, NCB Interpol Indonesia melakukan pencarian dengan didukung oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Kombes Dwianto menjelaskan bahwa, ketika di sela-sela pertemuan para kepala NCB negara-negara Interpol di Lyon, delegasi Republik Ceko kembali melakukan koordinasi dengan NCB Interpol Indonesia.
“Pada kesempatan tersebut, Ceko meminta Indonesia secara serius menindaklanjuti permintaan dari pemerintah negara itu, dengan dasar Red Notice, kemudian kami dilengkapi dengan surat perintah penahanan dari lembaga hukum pengadilan di Ceko, maka ini menjadi dasar bagi Polri,” papar Dwianto.
Dirkrimum Polda Bali Kombes Pol Surawan menambahkan, pihaknya akan bergabung melakukan penyerahan dua buronan Interpol tersebut, dalam membantu Divisi Hubungan Internasional Polri.
“Kami juga hari ini bergabung melakukan handing over dengan Divhubinter, intinya kami membantu sepenuhnya kegiatan dari Divhubinter dan Interpol. Semoga tidak ada halangan dalam memulangkan kedua orang tersebut,” tandasnya.(one/01)