JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Dua kubu kepengurusan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan versi masing-masing yang berbeda mengenai pemblokiran Surat Administrasi Hukum Umum (AHU) ke Kemenkumham.
Dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Selasa (19/11/2024) kubu Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun — melalui kuasa hukumnya, HMU Kurniadi, SH, MH, — menyatakan bahwa tindakan Sasongko Tedjo dan Nurcholis MA Basyari dalam mengajukan pemblokiran Surat Administrasi Hukum Umum (AHU) ke Kemenkumham menggunakan dokumen yang tidak sah.
Namun, kubu Ketua Umum PWI Pusat versi Kongres Luar Biasa (KLB), Zulmansyah Sekedang, dalam pernyataan resminya menyatakan Surat AHU PWI telah lama diblokir, sehingga secara hukum menguatkan keputusan bahwa Hendry Ch Bangun yang selama ini mengaku sebagai Ketua Umum PWI Pusat tidak lagi memiliki hak atas nama PWI Pusat.
Untung Kurniadi menilai tindakan kubu KLB melanggar Pasal 263 KUHP tentang surat palsu karena Nurcholis sudah diberhentikan sebagai Sekretaris Dewan Kehormatan (DK) sejak 27 Juni 2024, sehingga tidak memiliki kewenangan hukum untuk mewakili PWI.
Surat yang diajukan oleh Sasongko juga dinilai cacat prosedur karena tidak melibatkan pengurus sah PWI yang telah disahkan melalui SK Kemenkumham AHU-0000946.01.08 Tahun 2024.
Menurut dia surat palsu ini bahkan sempat menyebabkan gangguan administrasi sebelum akhirnya dibatalkan oleh Kemenkumham.
Ia juga menyoroti situasi KLB yang digelar oleh kelompok Zulmansyah Sekedang pada Agustus 2024. Hingga saat ini, sudah lebih dari tiga bulan berlalu tanpa ada pengesahan dari Kemenkumham.
“KLB ini tidak memenuhi ketentuan AD/ART PWI, sehingga tidak diakui secara hukum maupun organisasi. Fakta bahwa Kemenkumham belum mengesahkan kepengurusan ini mempertegas status ilegal mereka,” katanya.
Untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut, Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun bersama Sekretaris Jenderal Iqbal Irsyad mengajukan pemblokiran ulang AHU ke Ditjen Kemenkumham.
“Pemblokiran ini bertujuan melindungi keabsahan akta badan hukum PWI dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
Pemblokiran ini tidak memengaruhi keabsahan SK Kemenkumham, tetapi semata-mata untuk memastikan dokumen administrasi organisasi tidak disalahgunakan.
“Surat resmi dari PWI yang sah selalu dilengkapi barcode yang terhubung langsung ke Ditjen AHU. Kami mengimbau semua pihak untuk berhati-hati terhadap dokumen yang mengatasnamakan PWI tetapi tidak memiliki identifikasi tersebut,” kata Untung Kurniadi.
Legal Standing
Sementara itu Ketua Umum PWI Pusat kubu KLB, Zulmansyah Sekedang menytaka Surat AHU PWI telah lama diblokir, sehingga secara hukum menguatkan keputusan bahwa Hendry Ch Bangun yang selama ini mengaku sebagai Ketua Umum PWI Pusat tidak lagi memiliki hak atas nama PWI Pusat.
Pemblokiran ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas keputusan pemberhentian secara penuh Hendry Ch. Bangun sebagai anggota PWI.
Pemberhentian tersebut didasarkan pada evaluasi DK yang menilai adanya pelanggaran serius terhadap tata kelola internal dan etika organisasi.
Dengan pemblokiran Surat AHU ini, segala upaya Hendry untuk mengatasnamakan PWI Pusat, dalam surat menyurat atau tindakan lainnya, dinyatakan tidak sah dan melanggar hukum.
Langkah ini juga dimaksudkan untuk menjaga integritas dan kredibilitas PWI sebagai organisasi profesi wartawan yang menjadi wadah resmi para jurnalis Indonesia.
Ia menyatakan pemblokiran ini adalah langkah final untuk memastikan PWI berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).
“Pemblokiran AHU bukan hanya soal administratif, tetapi juga upaya untuk melindungi nama baik organisasi dari tindakan yang tidak bertanggung jawab. Kami harap semua pihak mematuhi keputusan ini demi kelangsungan PWI sebagai organisasi profesional,” kata Ketum PWI yang terpilih saat KLB Jakarta.
Langkah hukum ini sekaligus memberikan pesan tegas kepada semua pihak terkait untuk tidak bekerja sama atau memproses pengajuan surat-menyurat yang diajukan oleh Hendry Ch. Bangun atas nama PWI Pusat.
Segala aktivitas resmi organisasi hanya dapat dilakukan oleh pengurus yang sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
PWI Pusat juga menghimbau kepada semua pihak, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk tetap bersatu dan menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas-tugas organisasi di tengah tantangan dunia pers yang semakin kompleks, katanya. (PR/02)