Hukum  

Dua Orang Tersangka Penganiayaan Berujung Tewasnya Bocah Yatim Piatu

Dok.Fotografer

SUKUHARJO, SUDUTPANDANG.ID – Polres Sukoharjo menetapkan dua tersangka atas meninggalnya D alias UF (7), perempuan yatim piatu asal Kelurahan Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah Selasa (12/4/2022) malam. Kedua tersangka berinisial F (18) dan G (24) yang beralamat sama dengan korban.

Kedua tersangka merupakan kakak angkat sekaligus kakak sepupu dari korban. Pernyataan tersebut dikemukakan Kapolres Sukoharjo saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Rabu (13/4/2022).

Ucapan Selamat Idul Fitri MAHASI

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, penganiayaan korban dilakukan pada Selasa (12/4) siang oleh tersangka F. Yakni korban diminta berdiri, kemudian kedua kakinya ditendang secara bersamaan, hingga jatuh ke belakang.

“Setelah kejadian tersebut, yang bersangkutan lemas. Kemudian sempat diberikan pertolongan oleh kakak ipar pelaku. Diberi makanan dan obat. Namun kondisinya tidak membaik. Sore harinya sempat dibawa ke rumah sakit, tapi sudah dinyatakan meninggal,” ujar Wahyu.

Penganiayaan tak hanya dilakukan sesaat sebelum korban meninggal. Kedua tersangka sudah beberapa kali melakukannya. Di antaranya yang pernah dilakukan G, memukul korban dengan tangan kanan beberapa kali.

BACA JUGA  Pierre Gruno dan Korban Sepakat Jalani Restorative Justice

“Korban tidak menurut ketika disuruh menghafal Alquran. Korban juga pernah dipukul dengan gagang pel, karena mengambil uang di warung miliknya,” katanya.

Pelaku, kata Kapolres, pernah mengikat tangan dan koki korban dengan tali rafia. Korban kemudian dipukul dengan seblak kasur yang terbuat dari rotan hingga menangis. Penyiksaan lainnya dengan cara menampar, memukul hingga mengeluarkan darah.

Sementara untuk pelaku F, penganiayaan dilakukan dengan tangan, kaki dan tongkat bambu. F juga pernah menggunakan tali rafia sebelum melakukan penyiksaan.

Antara korban dengan para pelaku sebenarnya masih terdapat hubungan saudara. Kedua tersangka adalah saudara sepupu korban. Ibu korban masih berstatus adik kandung ibu para pelaku. Saat kedua orang tua korban meninggal, ia kemudian dijadikan anak angkat dan tinggal serumah dengan para pelaku.

“Jadi dalam keluarga ini ada 3 anak laki-laki dan korban yang sebenarnya anak dari adik ibunya (biliknya). Dianggap banyak nakalnya, tidak nurut, sehingga dilakukan tindakan-tindakan kekerasan tersebut,” katanya.

BACA JUGA  Sepakat Berdamai, Pierre Gruno Bebas dari Penjara

Akibat perbuatan keduanya, pasal yang disangkakan untuk tersangka G, adalah Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76 C UU tentang Perlindungan Anak. Sedangkan tersangka F juga dikenakan Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 7 Pasal 76 C UU tentang Perlindungan Anak.

“Untuk yang G ancaman maksimalnya 3 tahun 6 bulan karena kita juntokan dengan KUHP pasal 351. Kemudian F itu maksimal 15 tahun penjara,” terangnya.

Selain kedua tersangka, lanjut Kapolres, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya celana pendek milik korban, tali rafia yang digunakan untuk mengikat tangan, seblak kasur dan sebuah tongkat bambu.

Pengakuan Tersangka

Tersangka G mengaku jengkel dengan kelakuan adiknya. Ia dan adiknya F sudah berkali-kali mengingatkan agar tidak mengulangi perbuatannya. Namun peringatan itu tidak diindahkan.

“Saya sudah dari awal itu mengingatkan, jangan mengulangi kesalahan yang sama. Mencuri, berbohong, tidak menurut sama orang tua. Uang yang dicuri itu kan untuk hidup bersama, karena ibu ngasihnya kan tiap akhir bulan,” terangnya.

BACA JUGA  Toetik Ernawati Ingatkan Seluruh Jajaran PN Jakut Selalu Jaga Integritas

Pemukulan yang dilakukan tersebut menurut G, hanya sekadar ancaman agar korban tidak mengulangi perbuatannya. G menceritakan, dari awal pencurian yang dilakukan korban hingga saat ini, atau selama sekitar 3 bulan, total uang yang diambil sejumlah Rp 500.000. Jumlah tersebut belum termasuk uang lainnya.

“Uangnya untuk jajan. Sebenarnya untuk jajan sudah kita kasih,” katanya.

Baik G maupun F mengaku menyesali perbuatannya. Perbuatan dengan kekerasan yang dilakukan diakuinya juga pernah mereka terima dari kedua orang tuanya.(red)

 

 

Tinggalkan Balasan