Dua Terdakwa Kasus Suap PT Inhutani V Resmi Diadili di Tipikor

PT Inhutani V
Dua Terdakwa Kasus Suap PT Inhutani V Resmi Diadili di Tipikor (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kasus dugaan suap terkait pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan di PT Inhutani V mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 11 November 2025. Dua terdakwa, yakni Djunaidi Nur, Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), dan asisten pribadinya, Aditya Simaputra, hadir sebagai pihak pemberi suap.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Teddy Windiartono, S.H., ini menjadi babak baru dalam pengusutan kasus yang melibatkan pejabat tinggi BUMN kehutanan tersebut. Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kedua terdakwa diduga memberikan suap kepada Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rudy, untuk memuluskan proses perizinan pemanfaatan kawasan hutan.

Dalam persidangan, JPU membeberkan bahwa Djunaidi Nur diduga memberikan sejumlah gratifikasi kepada Dicky, termasuk satu unit mobil baru senilai Rp 2,3 miliar yang dibeli pada Agustus 2025.

BACA JUGA  Pelaku Akui Mencuri Uang dan Barang Milik Catherine Wilson Untuk Foya-foya 

Selain itu, Aditya Simaputra, yang berperan sebagai perantara, disebut mengantarkan uang tunai senilai 189.000 dolar Singapura kepada Dicky Yuana Rudy di kantor PT Inhutani V. Uang tersebut diduga sebagai bagian dari imbalan untuk mempercepat proses penerbitan izin usaha pemanfaatan kawasan hutan bagi perusahaan milik Djunaidi.

Keduanya didakwa melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara Djunaidi dan Aditya didaftarkan secara terpisah, masing-masing dengan nomor 119/Pid.Sus-TPK/2025/PN.JKT.PST. Hingga kini, keduanya masih menjalani proses hukum sebagai pihak pemberi suap.

BACA JUGA  BMKG Prakirakan DKI Jakarta Berawan

Pihak pembela terdakwa, Dr. Soesilo Aribowo, S.H., M.H., menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan JPU. Ia menilai bahwa dakwaan masih perlu dikaji ulang secara mendalam dan berharap sidang selanjutnya dapat langsung memeriksa saksi-saksi untuk memperjelas duduk perkara.

“Kami menilai ada sejumlah hal yang perlu diluruskan dalam dakwaan. Karena itu, kami akan mengajukan eksepsi dan berharap pemeriksaan saksi segera dilakukan dalam sidang berikutnya,” ujar Soesilo usai persidangan.

Sementara itu, Dicky Yuana Rudy, selaku Dirut PT Inhutani V yang diduga menjadi penerima suap, belum menjalani sidang karena berkas perkaranya masih dalam proses pelimpahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dicky diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor, terkait penerimaan suap atau gratifikasi dari pihak swasta. Ia sebelumnya diamankan melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK.

BACA JUGA  Pengacara: Investasi Google ke Gojek Sebelum Nadiem Jadi Menteri

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat BUMN dan pengusaha dalam dugaan korupsi perizinan kawasan hutan, yang berdampak langsung pada tata kelola sumber daya alam nasional.(PR/04)