MEDAN, SUDUTPANDANG.ID – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) langsung memulai aktivitas penegakan hukum setelah libur panjang dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026. Salah satu langkah yang diambil adalah menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di sektor jasa kepelabuhanan.
Tersangka yang ditahan adalah RVL (61), mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan periode Oktober 2023 hingga Oktober 2024. Penahanan dilakukan oleh tim penyidik di bawah komando Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar.
Kajati Sumut melalui Kasipenkum Kejati Sumut, Rizaldi, menyampaikan bahwa penahanan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan pada 2023 hingga 2024.
“Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan tersangka dan menemukan minimal dua alat bukti yang cukup,” ujar Rizaldi.
Ia menjelaskan, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, terhitung sejak 26 Maret 2026.
Sebelumnya, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut juga telah menetapkan tiga tersangka lain dalam perkara yang sama pada 24 Februari 2026. Ketiganya berinisial WH, MLA, dan SHS, yang juga merupakan mantan Kepala KSOP Utama Belawan.
“Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penerimaan PNBP dari jasa pandu tunda kapal di Pelabuhan Belawan yang seharusnya dikenakan terhadap kapal dengan tonase di atas GT 500,” jelasnya.
Menurutnya, berdasarkan data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tahun 2023 hingga 2024, ditemukan adanya kapal yang seharusnya dikenakan kewajiban tersebut namun tidak tercatat dalam data rekonsiliasi yang dibuat dan ditandatangani para tersangka.
“Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah, dan saat ini masih dalam proses penghitungan oleh penyidik,” katanya.
Para tersangka pun dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Rizaldi menegaskan, penyidik Pidsus Kejati Sumut akan terus menuntaskan penyidikan perkara tersebut dan membuka kemungkinan adanya tersangka baru.
“Jika ditemukan adanya keterlibatan pihak lain maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Rizaldi.(PR/04)










