JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, yakni Setijo Awibowo (SA) dan Agus Wahjudo (AW). Kedua tersangka langsung menahan 2
Jaksa Agung ST Burhanuddin langsung mengumumkan dua tersangka. Hal yang tidak biasa terjadi Kejagung. Pengumuman penetapan tersangka biasanya disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Namun kasus Garuda berbeda. Diduga kuat ada pihak lain di belakang dua tersangka.
Jaksa Agung mengatakan, penahanan terhadap kedua orang tersangka tersebut untuk mempercepat proses penyidikan perkara yang membelit mereka.
Tersangka SA yang merupakan Vice President Strategic Management PT Garuda Indonesia periode 2011-2012 ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
“Yang kedua, tersangka AW [Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Gruda Indonesia periode 2009-2014] dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Agung,” katanya.
Selain itu, tim jaksa Pidsus Kejagung juga menyita sejulah 580 dokumen. Penyitaan ratusan dokumen tersebut sesuai dengan klaster proyek pengadaan pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600.
“Kemudian, barang bukti elektronik sebanyak 1 buah handphone, serta 1 kotak atau dus berisi dokumen persidangan perkara Garuda yang di KPK,” katanya.
Sedangkan untuk kerugian keuangan negaranya, lanjut Burhanuddin, tim penyidik Pidsus Kejagung masih menunggu hasil perhitungan dari Badan Pengawasan dan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Insyaallah dalam waktu dekat kita akan sampaikan juga berapa nilai kerugiannya, tetapi cukup signifikan,” ujarnya. (Umi)