Hukum  

Dugaan Kredit Fiktif, Kejari Jakarta Utara Tahan Eks Kepala BRI Unit Kebon Bawang

Dugaan Kredit Fiktif, Kejari Jakarta Utara Tahan Eks Kepala BRI Unit Kebon Bawang
Petugas Kejari Jakarta Utara membawa tersangka kasus dugaan kredit fiktif di BRI Unit Kebon Bawang ke Rutan Salemba, Selasa (20/8/2024).(Foto:IST)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara melakukan penahanan terhadap eks Kepala BRI Unit Kebon Bawang berinisial D terkait kasus dugaan kredit fiktif.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, Dandeni Herdiana, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen, Rans Fismy Pasaribu, S.H., M.H., mengatakan, penahanan tersangka D berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-213/M.1.11/Fd.1/08/2024 Tanggal 20 Agustus 2024.

Kemenkumham Bali

“Tersangka D dilakukan penahanan selama 20 hari pada Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat. Kami melakukan penahanan setelah kami panggil dan periksa pada hari ini, Selasa, 20 Agustus 2024,” kata Rans Fismy, dalam keterangan pers, Selasa (20/8/2024) malam.

Ia mengungkapkan, D diduga menyetujui adanya ide untuk melakukan kredit fiktif pada bulan November 2022 lalu. Kredit fiktif di bank plat merah itu dilakukan dengan cara mengajukan kredit menggunakan data nasabah yang telah mengajukan kredit sebelumnya.

BACA JUGA  Menyoal Pasal 30 UU Kejaksaan yang Mengusik Advokat Senior

“Bahwa data nasabah yang diambil berasal dari data nasabah yang meminjam bersamaan dengan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), kemudian kredit diajukan dan dicairkan, setelah cair kredit tersebut dilunasi secara bertahap,” ungkapnya.

“Bahwa benar CS dan Teller pada saat itu juga mengetahui adanya kredit fiktif, karena baik mantri, CS, dan Teller sudah saling tahu kode untuk berkas kredit yang fiktif dengan penyebutan “BF”,” sambung Rans Fismy.

Eks Kepala BRI Unit Kebon Bawang itu, lanjutnya, kemudian menyetujui dan menurunkan berkas kepada CS untuk kelengkapan administrasi kredit fiktif tersebut.

Rans Fismy menyebutkan, berdasarkan hasil perhitungan sementara diduga terjadi kerugian keuangan negara kurang lebih senilai Rp. 2.249.061.537,- (dua miliar dua ratus empat puluh sembilan juta enam puluh satu ribu lima ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) yang sampai saat ini masih dalam proses audit perhitungan kerugian keuangan.

BACA JUGA  Menyoal Kosongnya Hakim Agung TUN Pajak dan Legal Standing Jaksa Ajukan PK

“Setelah dilakukan pemeriksaan di Kejari Jakarta Utara, tersangka D kami bawa ke Rutan Salemba untuk dilakukan penahanan selama 20 hari guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.(01)