Hemmen
Hukum  

OC Kaligis: Restrukturisasi Sepihak Jiwasraya Bukti Perampokan Uang Rakyat

Asuransi Jiwasraya OC Kaligis
OC Kaligis (Dok.SP)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Advokat senior OC Kaligis menyurati Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait persoalan belum dibayarkannya polis asuransi nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero), termasuk milik dirinya meski gugatannya terhadap perusahaan asuransi plat merah sudah berkekuatan hukum tetap.

Dalam suratnya, OC Kaligis menyebut bahwa perjanjian restrukturisasi sepihak Jiwasraya yang diduga rekayasa sebagai bukti perampokan uang rakyat.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Saya, Prof. Otto Cornelis Kaligis, dalam hal ini bertindak sebagai salah seorang korban penipuan Jiwasraya, sebagai pemegang polis Protection Plan, beralamat di Jalan Majapahit Nomor 18-20, Kompleks Majapahit Permai, Blok B.123, bersama surat ini, dalam rangka mendapatkan keadilan, memohon kepada Bapak (Jaksa Agung),” kata OC Kaligis dalam suratnya kepada Jaksa Agung.

Berikut isi surat OC Kaligis selengkapnya yang diterima redaksi, Rabu (2/7/2023):

Jakarta, Kamis, 27 Juli 2023.
No. 702/OCK.VII/2023
Hal : Perjanjian rekayasa restrukturisasi sepihak Jiwasraya adalah bukti perampokan uang rakyat.

Kepada yang saya hormati
Bapak Jaksa Agung RI
Bapak DR. ST. Burhanuddin
KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru
JAKARTA SELATAN

Dengan hormat,

Saya, Prof. Otto Cornelis Kaligis, dalam hal ini bertindak sebagai salah seorang korban penipuan Jiwasraya, sebagai pemegang polis Protection Plan, beralamat di Jalan Majapahit Nomor 18-20, Kompleks Majapahit Permai, Blok B.123, bersama surat ini, dalam rangka mendapatkan keadilan, memohon kepada Bapak untuk hal berikut ini :

1. Tahun 2018 Bapak membongkar Mega Korupsi Jiwasraya.

2. Korbannya jutaan orang pemegang polis Protection Plan.

3. Bahkan sudah kurang lebih 100 orang meninggal, mengharapkan pelunasan Jiwasraya atas simpanan Protection Plan mereka.

4. Sekedar untuk Bapak ketahui, ketika Jiwasraya kalah di Pengadilan dan saat aanmaning, dan eksekusi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum mengikat, yang ironis adalah dalam rangka Jiwasraya mengajukan Peninjauan Kembali, yang membela kembali adalah Kejaksaan Agung bidang Jamdatun.

5. Berikut kronologis perkembangan perkara Mega Korupsi Jiwasraya.

Di sekitar tahun 2016 Jiwasraya menunjuk kurang lebih 7 bank sebagai agen pemasaran produk Protection Plan.

6. Karena dipasarkan oleh bank-bank yang punya nama baik, maka para nasabah bank, tanpa ragu memindahkan sebagian depositonya ke Jiwasraya, melalui perjanjian polis Protection Plan.

7. Apalagi bunga 6 persen per tahun, hanya selisih sedikit dengan bunga tabungan para nasabah di bank, sehingga proyek Protection Plan Jiwasraya tidak mencurigakan.

8. Akibatnya sebagian besar nasabah bank rela menabung di Jiwasraya, perusahaan BUMN yang dalam pikiran para penabung Protection Plan, pasti uang pemegang polis, aman. Namanya saja protection yang artinya “melindungi /terlindungi”.

9. Saya sebagai praktisi dan ahli hukum pun percaya. Karena Pasal 75 Undang-undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian tegas menjamin keharusan melakukan transparansi atas posisi keuangan Jiwasraya.

10. Pada saat pemasaran, Jiwasraya sama sekali menutup rapat, posisi keuangannya yang lagi sangat parah dan memprihatinkan.

11. Bunyi Pasal 75: “Setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan informasi atau memberikan informasi yang tidak benar, palsu dan/atau menyesatkan kepada Pemegang Polis, tertanggung atau peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah)”.

12. Karena itu, dalam mencapai keadilan, saya menggugat Jiwasraya dan Pak Menteri Erick Thohir melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor gugatan: 219/Pdt.G/2020/PN.JKT.Pst.

13.Di saat acara pembuktian menjelang putusan, Jiwasraya masih berusaha memasukkan bukti program restrukturisasi.

14. Karena Hakim berpegang kepada perjanjian polis protection plan, bukti restrukturisasi rekayasa Jiwasraya, ditolak para hakim perkara tersebut.

15. Di tingkat banding pun melalui putusan banding Nomor: 176/Pdt/2022/PT.DKI, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi pun menguatkan putusan Pengadilan Negeri, tanpa usaha kasasi dari Jiwasraya dan Menteri Erick Thohir.

16. Atas dasar itu saya mengajukan permohonan eksekusi.

17. Ternyata ketika aset Jiwasraya hendak disita, terbukti di saat Kejaksaan Agung membongkar mega korupsi Jiwasraya, diam-diam Jiwasraya telah memindahkan semua asetnya, agar terhindar dari sita eksekusi.

18. Semua ini diketahui baik oleh Menteri BUMN, Pak Erick Thohir dan IFG sebagai pihak yang menerima kewajiban bayar Jiwasraya kepada para pemegang polis Protection Plan.

19. Di saat IFG ditagih, para pemegang polis dipaksa untuk menandatangani perjanjian pengikatan sepihak restrukturisasi hasil rekayasa Jiwasraya yang bekerja sama dengan IFG.

20. Paksaan itu berupa ancaman, bila menolak menandatangani restrukturisasi, dengan syarat discount 40-50 persen dari tabungan pokok, tempo cicilan 5 tahun, tanpa bunga, mereka yang takut kehilangan sama sekali tabungan mereka, terpaksa setuju.

21. Saya sendiri sebagai pemegang polis Protection Plan ketika meminta kembali tabungan saya ke IFG Life, permintaan saya ditolak karena saya tidak mau menandatangani program rekayasa restrukturisasi Jiwasraya. (Terlampir foto copy surat IFG No.3/AJIFG/ CSC/II/2022 tanggal 10 Februari 2022).

22. Alasan saya bersurat ke IFG Life, karena mengetahui bahwa kewajiban kepada pemegang polis Protection Plan Jiwasraya dialihkan kepada IFG Life.

23. Karena saya menolak menandatangani perjanjian restrukturisasi, saya didatangi oleh Direksi PT. Asuransi Jiwasraya, saudara Angger P. Yuwono, membujuk agar saya mau menandatangani restrukturisasi dengan potongan 40 persen dari tabungan pokok, tanpa bunga.

24. Saya menolak bujukan Angger P. Yuwono.

25. Laporan Polisi ke Mabes Polri pun mengenai pelanggaran Pasal 75 UU Asuransi sama sekali tidak menjadi pertimbangan penyidik polisi dalam menangani laporan polisi saya.

26. Bahkan Komisi Kepolisian Nasional melalui suratnya tanggal 14 Nopember 2022 Nomor. B-2238B/Kompolnas/11/2022, sama sekali tidak ditanggapi oleh Penyidik.

27. Bagi saya, putusan pengadilan yang in kracht sama dengan undang-undang.

28. Sumpah Erick Thohir ketika dilantik sebagai Menteri BUMN adalah: taat undang-undang.

29. Tidak mentaati putusan pengadilan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan jabatan, karena Erick Thohir telah dengan sengaja tidak mentaati putusan pengadilan.

30. Saya sama sekali tidak mempunyai massa untuk ramai-ramai menggerakkan demonstrasi besar-besaran menuntut keadilan, kecuali melalui laporan tertulis ini, siapa tahu Bapak Jaksa Agung melalui Jampidum dapat menindaklanjuti laporan saya. Laporan mohon diperlakukan secara adil, laporan untuk memperoleh keadilan.

Atas perhatian Bapak Jaksa Agung, saya mengucapkan banyak terima kasih.

Hormat saya.
Korban Penipuan Jiwasraya.

Cc. Yth. Bapak Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk ditindaklanjuti.
Pertinggal.(tim)

BACA JUGA  Kasus LPD Gulingan, Tersangka RD, Masih Belum Jujur
Barron Ichsan Perwakum