Hemmen

Dugaan Pelanggaran Anak Ketum Golkar di Bogor Diumumkan Bawaslu Rabu

Stiker kampanye Pemilu Legislatif 2024 yang terpasang di alat pertanian bantuan Kementerian Pertanian (Kementan). Bawaslu Kabupaten Bogor telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap beberapa orang mengenai dugaan pelanggaran kampanye menggunakan fasilitas negara yang dilakukan putra Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ravindra Hartarto. FOTO: dok.Ant

CIBINONG-BOGOR, SUDUTPANDANG.ID – Status dugaan pelanggaran yang dilakukan caleg DPR RI dari Partai Golkar Ravindra Airlangga — yang juga anak Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto diumumkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Rabu (27/12/2023) esok.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin di Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (26/12).

Kemenkumham Bali

“Besok (Rabu, 27/12) siang (hasil pemeriksaan) kita umumkan di kantor ya,” katanya.

Bawaslu Kabupaten Bogor telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap beberapa orang mengenai dugaan pelanggaran kampanye menggunakan fasilitas negara yang dilakukan putra Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto tersebut.

Ravindra yang berstatus anggota DPR RI beserta timnya bahkan telah diperiksa kaitan stiker kampanye di alat pertanian bantuan Kementerian Pertanian (Kementan) yang dibagikan kepada para petani di Kabupaten Bogor.

BACA JUGA  Pelabuhan Ciwandan Pelindo Banten Siap Layani Arus Mudik Lebaran 2024

Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanudin menyebutkan bahwa secara aturan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye merupakan hal yang dilarang sehingga jika terbukti bersalah, maka Ravindra dapat dikenakan hukuman pidana.

“Kalau memang terbukti, maka ancamannya adalah pidana,” katanya.

Ia menjelaskan larangan kampanye menggunakan fasilitas negara ini diatur dalam Pasal 304-305 UU Pemilu.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan Ravindra masuk dalam poin fasilitas yang dibiayai oleh APBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Ravindra diduga melakukan pelanggaran kampanye menggunakan fasilitas negara saat membagikan alat pertanian dari Kementan ke Dinas Tanaman Hortikultura dan Perkebunan (Distanhorbun) Kabupaten Bogor untuk 173 kelompok petani di Kantor Distanhorbun Kabupaten Bogor pada Kamis (7/12).

BACA JUGA  Strategi Digital Menteri ATR Perangi Mafia Tanah

Pada mesin traktor yang dibagikan Ravindra ditempeli stiker kampanye bergambar dan nama dirinya lengkap dengan logo Partai Golkar menyerupai kertas suara. (02/Ant)