Hemmen

MK Tolak Gugatan Pilpres AMIN

MK. Putusan AMIN
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto:NB SP)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang dimohonkan paslon Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).

Putusan Nomor: 1/PHPU.PRES-XXII/2024 atas perkara yang dimohonkan AMIN tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2024).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Suhartoyo menyatakan MK juga menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya.

Dalam putusannya, ia menyebut terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga hakim konstitusi dalam perkara ini.

Tiga hakim konstitusi yang dissenting opinion itu adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

Perkara PHPU ini disidangkan dan diputuskan delapan dari sembilan hakim konstitusi. Ke delapan hakim itu terdiri dari Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.(Kris/01)

BACA JUGA  Gelar Aksi Damai di Balai Kota, Inilah yang Disampaikan Musisi Cafe ke Anies
Barron Ichsan Perwakum