Dukcapil Gerak Cepat Buat Akta Kematian Jamaah Haji Yang Meninggal

Foto; istimewa

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) gerak cepat untuk menerbitkan Dokumen Kependudukan (Akta Kematian) jamaah haji yang sedang melaksanakan ibadah haji.

Hal itu dilakukan setelah Dirjen Dukcapil melakukan pertemuan dengan Sekjen Kemenag Nizar, Dirjen PHU Hilman, Staf Khusus Kemendagri Apep Fajar dan Para Pejabat eslon II Kemenag, serta para tim teknis Kemenag dan Kemendagri di Kantor Daker Mekkah Kemenag, Minggu (3/7/22). Kunjungan itu dilanjutkan ke RS. Indonesia di Makkah. Pada tahap pertama diterbitkan 2 (dua) akta kematian atas nama Suhati dan Suharno.

Kemenkumham Bali

Keduanya meninggal di Mekkah melalui Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Selatan dan Jakarta Utara. Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan yang juga sedang menerima informasi medical mission (Surat Keterangan Kematian) jamaah oleh Republik of Indonesia Embassy di Makkah dan juga menerima permintaan untuk menerbitkan Dokumen Akta Kematian.

BACA JUGA  Sebanyak 161 Labi-Labi Moncong Babi Dilepasliarkan

Kasudin Dukcapil Kota Jakarta Utara Edward Idris kemudian menyerahkan Dokumen Kependudukan secara langsung kepada ahli warisnya Rendy Andika Yudhaswara di kediaman pada hari Senin (4/7/22) kemarin. Selanjutnya, Kasudin Dukcapil Kota Jakarta Selatan Muhammad Nurrahman juga telah selesai memproses penerbitan dan menyerahkan langsung Dokumen Kependudukan kepada keluarga almarhum di kantor Kelurahan Ragunan, Selasa (5/7/22).

Dokumen Kependudukan yang diserahkan yaitu Akta Kematian, Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el bagi suami atau istri yang ditinggalkan untuk diubah statusnya menjadi cerai mati layanan ini ketap disebut layanan 3 in 1. Hal ini bisa dilakukan karena semua layanan Dukcapil sudah terintegrasi dan terkoneksi secara online.

Semua dokumen kependudukan ditandatangani secara digital, dokumennya bisa dicetak dengan kertas putih dari manapun, file dokumen dalam bentuk PDF bisa dikirim langsung lewat surat elektronik atau melalui Whatsapp.

BACA JUGA  Bupati Hamsuardi Lepas 165 Calon Haji Asal Pasbar

Menurut Prof. Zudan, penerbitan dokumen kependudukan ini dilakukan secara cepat, mudah dan gratis. Keluarga korban tidak perlu mengurus sendiri, karena sudah diuruskan oleh jajaran Dukcapil Daerah sesuai dengan alamat KTP-el atau KK korban. “Kami ingin memberikan pelayanan terbaik, maka Ditjen Dukcapil Pusat dan Dinas Dukcapil daerah berkoordinasi segera untuk menerbitkan dokumen kependudukan,” ungkap Zudan.

Sejalan dengan arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yaitu meminta Dinas Dukcapil daerah memanfaatkan perkembangan teknologi infomasi yang semakin mudah bagi masyarakat, salah satunya pelayanan terintegrasi. “Kita jangan sampai ketinggalan dari perkembangan revolusi teknologi informasi yang terus bergerak ini, untuk kepentingan kebaikan, terutama untuk pelayanan publik,” ungkapnya. (Bkt)

Tinggalkan Balasan