“Harapan kami satu-satunya adalah melalui Bapak Presiden, yang berulang kali menghimbau agar hukum dilaksanakan tanpa tebang pilih.”
JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Advokat senior OC Kaligis menyatakan sependapat dengan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait perlunya penegakan hukum tanpa pandang bulu terkait penangkapan Gubernur Papua, Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (10/1/2023) kemarin.
OC Kaligis pun meminta hal yang sama dengan para korban Asuransi Jiwasraya. Termasuk dirinya yang sampai ini belum menerima pengembalian uang tabungannya di perusahaan negara tersebut meski sudah memenangkan gugatan dengan putusan berkekuatan hukum tetap.
“Kami para pencari keadilan sangat sependapat dan mendukung perlunya penegakan hukum tanpa pandang bulu. Ketika menulis surat ini kepada Bapak, terdapat kurang lebih 5 juta korban penipuan Jiwasraya melalui proyek Jiwasraya bernama Protection Plan,” kata OC Kaligis , dilansir Sudutpandang.id, dalam surat yang ditujukan kepada Presiden Jokowi di Jakarta, Rabu (11/1/2023).
“Harapan kami satu-satunya adalah melalui Bapak Presiden, yang berulang kali menghimbau agar hukum dilaksanakan tanpa tebang pilih.,” harapnya.
Berikut isi surat selengkapnya yang disampaikan OC Kaligis untuk Presiden Jokowi:
Jakarta, Rabu, 11 Januari 2022
No : 30/OCK.I/2023
Hal: Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan harus menghormati segala proses hukum yang berlaku (Presiden Joko Widodo).
Kepada yang saya hormati
Bapak Presiden Joko Widodo.
D/a Sekretariat Negara R.I.
Jl. Veteran
JAKARTA PUSAT
Dengan hormat,
Untuk sekian kalinya saya membaca pernyataan-pernyataan Bapak, perlunya hukum diberlakukan tanpa pandang bulu.
Perkenankanlah saya, Prof. Otto Cornelis Kaligis beserta semua korban Protection Plan, bersama surat ini dengan segala hormat, menyampaikan hal berikut ini kepada Bapak Presiden yang amat saya hormati :
1. Di halaman 1 harian Kompas tertanggal 11 Januari 2023, terdapat berita mengenai Pemberantasan Kourpsi, judul : Penangkapan Lukas Enembe beri kepastian hukum.
2. Kami para pencari keadilan sangat sependapat dan mendukung perlunya penegakan hukum tanpa pandang bulu.
3. Ketika menulis surat ini kepada Bapak, terdapat kurang lebih 5 juta korban penipuan Jiwasraya melalui proyek Jiwasraya bernama “Protection Plan”.
4. Saya dan beberapa kelompok pemerhati hukum membentuk Posko Korban Penipuan Jiwasraya.
5. Ternyata banyak para korban pensiunan BUMN yang polis asuransinya dibayar hanya sekitar 60 persen tanpa bunga sesuai perjanjian, dari jumlah yang menjadi hak mereka. Itupun melalui cicilan minimal 5 tahun.
6. Perjuangan saya dan kawan kawan melalui pengadilan, yang telah mengabulkan permohonan kami pun tidak ditaati oleh Menteri BUMN Pak Erick Thohir.
7. Bahkan sita aset Jiwasraya tak dapat dilaksanakan.
8.Ternyata untuk menghindari putusan Pengadilan, Jiwasraya telah memindahkan asetnya ke Indonesia Financial Group, sengaja dilakukan untuk menghindari putusan pengadilan yang hendak melelang aset Jiwasraya.
9. Harapan kami satu-satunya adalah melalui Bapak Presiden, yang berulang kali menghimbau agar hukum dilaksanakan tanpa tebang pilih.
10. Dalam menanti hak-hak para pemegang polis agar Jiwasraya membayar hak mereka, sudah kurang lebih 100 korban meninggal tanpa dapat memperoleh hak mereka sesuai hukum yang berlaku.
11. Apalagi Putusan Pengadilan, telah menetapkan dan memerintahkan kepada Jiwasraya, agar Jiwasraya membayarkan kembali uang para korban penipuan proyek Protection Plannya Jiwasraya.
12. Ketua DPD pun telah memerintahkan kepada Jiwasraya agar Jiwasraya membayar kewajibannya kepada para pemegang polis Protection Plan.
13. Sudah beberapa kali kami bersurat kepada Bapak Presiden, dengan harapan semoga di satu kesempatan, di tengah kesibukan Bapak, Bapak Presiden sempat membaca keluhan kami.
14. Semoga kami pun dapat diperlakukan sesuai hukum tanpa tebang pilih.
15. Untuk segala perhatian Bapak Presiden, kami haturkan banyak terima kasih.
Hormat saya dan atas nama semua korban Protection Plan Jiwasraya.
Prof. Otto Cornelis Kaligis.(tim)