JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Advokat senior Alexius Tantrajaya mendukung adanya wadah tunggal untuk membersihkan para pencoreng profesi advokat. Keberadaan wadah tunggal akan mencegah tindakan merugikan hak hukum para pencari keadilan oleh oknum advokat.
“Sehingga oknum advokat dapat dilaporkan dan ditindaklanjuti dan dijatuhi sanksi bila terbukti berdasarkan tingkat perbuatannya melanggar kode etik advokat,” ujar Alexius Tantrajaya kepada Sudutpandang.id, Minggu (30/4/2023).
Alexius pun berharap konflik yang terjadi dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) segera selesai dan tidak terus berkepanjangan. Mengingat ribuan advokat di negeri ini mendukung adanya organisasi yang menjadi wadah tunggal agar profesi advokat bersih dari tindakan buruk oknum.
“Profesionalitas profesi advokat sangatlah dibutuhkan dalam satu wadah advokat. Dengan begitu, kebutuhan para pencari keadilan dapat terlindungi dari tindakan oknum advokat yang merugikan,” katanya.
Ia mencontohkan aturan yang banyak disalahgunakan oleh oknum advokat. Alexius mengutip UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, pada Pasal 11 menyebutkan “Pemberi Bantuan Hukum tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam memberikan Bantuan Hukum yang menjadi tanggung jawabnya, yang dilakukan dengan itikad baik di dalam maupun di luar sidang pengadilan sesuai Standar Bantuan Hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau Kode Etik Advokat,”.
Lantaran ketentuan tersebut banyak disalahgunakan oknum advokat, maka dibutuhkan wadah tunggal dengan Dewan Pengawas Peradi yang kredibel, akuntabel dan transparan. Dengan begitu, akan terwujud advokat profesional yang kredibel dan mandiri dalam menjalankan profesinya sesuai Kode Etik Advokat.
“Maraknya ulah buruk oknum advokat belakangan ini, wadah tunggal amat dibutuhkan. Lembaga yang mewadahi organisasi advokat tersebut akan memberikan sanksi, mulai dari teguran ringan sampai pencabutan izin beracara berdasarkan putusan sidang Dewan Kehormatan Advokat,” papar Alexius.
“Putusan pencabutan profesi advokat bersifat tetap, artinya organisasi yang tergabung di dalam lembaga wadah tunggal tidak lagi menerima oknum advokat tersebut. Dan memang harus dikucilkan dari lingkungan advokat selaku profesi terhormat (officium nibile),” sambung pengacara yang berkantor di bilangan Kebon Jeruk, Jakarta Barat itu.
Harus Dihargai
Ia juga berpandangan saat ada putusan Mahkamah Agung (MA) atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang sudah berkekuatan hukum tetap tentang keberadaan Peradi, maka harus dihargai.
“Dan Peradi yang dinyatakan sah oleh putusan, hendaknya menjadi wadah tunggal guna melindungi profesi advokat yang officium nobile,” kata Alexius.
Sebagai Peradi yang memenangkan perkara, lanjutnya, wajib hukumnya menampung anggota Peradi lainnya agar tetap bisa bergabung. Mereka harus tunduk pada AD/ART dan kode etik yang Organisasi Advokat mewadahinya.
“Mengingat adanya putusan PTUN Jakarta yang telah membatalkan SK Persetujuan Perubahan Perkumpulan Peradi, maka untuk tertibnya organisasi advokat menuju satu wadah, seluruh advokat harus mendukung agar tidak ada lagi pemberian izin pembentukan organisasi advokat tandingan,” ujarnya.
“Saya berharap agar ada aturan hukum untuk mengantisipasi tindakan oknum advokat yang bukan anggota Peradi wadah tunggal. Bila perlu, jika terbukti merugikan pencari keadilan agar bisa dipidana, Semua itu akan mendorong terciptanya advokat yang profesional,” pungkas Alexius.(um/01)