Eks Walkot Bandung Dada Rosada usai Bebas: Akhirnya Punya Hak Sama dengan Warga

Dok.Fotografer

BANDUNG, SUDUTPANDANG.ID – Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dinyatakan resmi bebas murni. Wali Kota Bandung periode 2008 hingga 2013 ini akhirnya mendapatkan hak yang sama seperti masyarakat lainnya.

Dada telah menyerahkan surat masa cuti yang telah habis ke Bapas Bandung pada Kamis (8/9/2022). Dada dinyatakan bebas murni dengan penyerahan berkas itu.

Kemenkumham Bali

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Allah SWT, bahwa akhirnya saya diberikan surat bebas murni. Jadi mulai besok saya mempunyai hak yang sama dengan warga negara yang lain,” ujar Dada kepada awak media.

Dia mengatakan, setelah menerima status bebas murni akan segera bergabung dengan masyarakat Bandung lainnya.

“Saya mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Saya memang akan turun ke masyarakat, sebab saya harus berterimakasih pada masyarakat,” ujar dia.

BACA JUGA  Ketua Tim Penggerak PKK Indramayu Lantik 11 Ketua PKK Kecamatan

Bagi Dada, bukan hal baru kembali hadir di tengah-tengah masyarakat. Dia menyebut, selama 10 tahun menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, masyarakat kerap datang dan berkunjung bersilaturahmi dengannya.

“Selama saya di Lapas Sukamiskin, banyak masyarakat yang datang. Sampai saya juga ditegur, kenapa banyak masyarakat yang datang menengok saya,” beber dia.

Terpidana Kasus Suap Hakim

Dada Rosada keluar dari Lapas Sukamiskin dan menjalani status cuti menjelang bebas (CMB) pada Jumat (25/8/2022). Kabar ini disampaikan langsung oleh Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jabar Sudjonggo pada Kamis (25/8) malam.

Dada Rosada merupakan mantan Wali Kota Bandung periode 2003-2013. Dia ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam kasus suap hakim Setyabudi Tejocahyono. Dada kemudian dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta pada 2014.

BACA JUGA  Gandeng LPK, IDS Rumah Pendidikan Indonesia Siapkan Alumni SMK Bekerja di Turki

Adapun Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Dada dengan hukuman selama 15 tahun bui.(red)

 

 

Tinggalkan Balasan