JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan tiga terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang jaksa di Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Putusan sela tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, pada Senin (10/11/2025).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Poppi Juliyani, dengan anggota Endah Sri Andriyati dan Irwan Hamid. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
“Majelis menilai dakwaan JPU telah disusun secara sah dan beralasan hukum, sehingga eksepsi para terdakwa tidak dapat diterima,” ujar hakim Poppi Juliyani saat membacakan putusan di ruang sidang utama PN Jakarta Timur.
Dengan demikian, majelis hakim memerintahkan agar persidangan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Sebagai informasi, tiga terdakwa dalam perkara dugaan penganiayaan jaksa di Serdang Bedagai ini adalah Mardiansyah alias Bendil, Surya Dharma alias Gallo, dan Alpa Fatria Lubis alias Kepot. Dalam sidang sebelumnya, masing-masing terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU.
Dalam eksepsinya, tim penasihat hukum menyebut bahwa dakwaan JPU tidak sinkron antara dakwaan primair dan subsidair. Mereka juga mempersoalkan lokasi persidangan yang digelar di PN Jakarta Timur, padahal tempat kejadian perkara (TKP) berada di Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Namun, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (SK MARI) Nomor 151/KMA/SK.HK.2.1/IX/2025, penanganan perkara tersebut dialihkan ke PN Jakarta Timur.
Sementara itu, JPU Hendri Edison dalam perkara ini mendakwa ketiga terdakwa dengan sejumlah pasal berlapis, yakni Primair Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 53 ayat (1) KUHP (pembunuhan berencana yang belum selesai). Subsidair: Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 53 ayat (1) KUHP (pembunuhan). Alternatif lainnya, Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP (pengeroyokan yang menyebabkan luka berat) atau Pasal 351 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (penganiayaan berat).
Dengan ditolaknya eksepsi, persidangan akan berlanjut pada agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak JPU.(Paulina/01)


