SINGARAJA-BALI|SUDUTPANDANG.ID –Kantor Imigrasi Singaraja menggelar Operasi Wira Waspada sebagai bagian dari upaya peningkatan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing. Operasi yang dilaksanakan selama beberapa hari ini menyasar lokasi-lokasi strategis yang dinilai rawan pelanggaran keimigrasian, seperti kawasan hunian, tempat usaha, hingga penginapan.
Dalam Operasi Wira Waspada, petugas berhasil mengamankan empat orang warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran terhadap peraturan keimigrasian. Dari jumlah tersebut, satu orang WNA asal Prancis berinisial TYA (43) dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan, sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Yang bersangkutan terbukti melakukan pemasaran workshop melalui media sosial serta penggalangan dana untuk biaya sewa tempat workshop.
Sementara itu, tiga orang WNA lainnya yang berasal dari Tiongkok, masing-masing berinisial ZZ (43), SB (24), dan LZ (23), masih dalam proses pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas.
Plt. Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra, menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk memastikan setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami ingin menegaskan bahwa Indonesia terbuka bagi warga negara asing yang datang secara legal. Namun, kami tidak akan ragu bertindak tegas terhadap mereka yang melanggar aturan dan berpotensi membahayakan ketertiban serta keamanan nasional,” ujarnya.
Selain bertujuan untuk menindak pelanggaran, operasi ini juga bersifat edukatif. Dalam beberapa kasus, petugas memberikan peringatan kepada WNA yang belum memperpanjang izin tinggalnya dan masih bisa menyelesaikannya secara administratif.
Namun, lanjutnya, untuk pelanggaran berat, seperti penyalahgunaan izin kunjungan untuk bekerja atau tinggal tanpa dokumen sah, akan dikenai tindakan tegas berupa Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ditegaskan pula bahwa ke depannya kegiatan serupa akan terus dilaksanakan, tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk memberikan kepastian bahwa keberadaan orang asing di Indonesia berada dalam pengawasan yang ketat dan profesional.
“Kami mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif. Jika ada aktivitas mencurigakan yang melibatkan WNA, silakan laporkan ke kantor imigrasi terdekat. Sinergi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci dalam menjaga keamanan nasional,” pungkasnya.
Operasi ini menjadi cerminan komitmen Kantor Imigrasi Singaraja dalam menjaga kedaulatan negara, serta memastikan bahwa kehadiran orang asing di Indonesia tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.(One/01)