JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Baru sehari setelah dilantik menjadi Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi langsung dituntut menuntaskan berbagai kasus, salah satunya kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan yang dilakukan artis Nindy Ayunda.
Kuasa hukum korban penyekapan, Fahmi Bachmid menyatakan pihaknya sangat berharap dengan ketegasan Kapolres Jaksel yang baru menuntaskan kasusnya Nindy Ayunda.
“Kami sangat berharap dengan Kapolres Jaksel yang baru dapat bersikap tegas menuntaskan kasus penyekapan yang dilakukan Nindy Ayunda terhadap Sulaeman,” kata Fahmi Bachmid melalui pesan singkat, Sabtu (8/10).
Fahmi mengaku heran hingga kini Polres Jaksel belum menetapkan Nindy Ayunda sebagai tersangka, padahal bukti yang diserahkan telah cukup.
“Semua bukti sudah kami serahkan ke penyidik. Apalagi yang membuat penyidik tidak menetapkan Nindy Ayunda sebagai tersangka,” ucap Fahmi.
Dia menegaskan, Sulaeman disekap oleh Nindy Ayunda selama 30 hari. Fakta ini membuktikan bahwa telah terjadi penyekapan. “Satu hari saja melakukan penyekapan, itu sudah merampas kemerdekaan seseorang. Ini 30 hari dibiarkan saja,” ujarnya.
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Metro Jaksel AKP Nurma Dewi mengatakan Nindy Ayunda sudah diperiksa kembali oleh penyidik. Selain itu, kekasihnya Nindy, Dito Mahendra juga telah dimintai keterangan.
“Nindy Ayunda sudah diperiksa kembali. Dito Mahendra juga sudah dimintai keterangan, tapi dilakukan secara terpisah,” kata AKP Nurma Dewi, Kamis (22/9).
Dia menyebut sepasang kekasih tersebut diperiksa kapasitasnya masih sebagai saksi. Lanjut AKP Nurma Dewi, berdasarkan keterangan dari para saksi akan menentukan tahapan proses selanjutnya.
Nindy Ayunda dilaporkan oleh Rini Diana, istri dari mantan sopir pribadinya, Sulaeman, ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan kasus penyekapan. Rini melaporkan Nindy pada 15 Februari 2021. Laporannya teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.