Pengacara Heran Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang

Nikita mirzani
Artis nikita Mirzani (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Artis Nikita Mirzani kembali harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi. Polda Metro Jaya resmi memperpanjang masa penahanan terhadap Nikita selama 30 hari ke depan, terhitung hingga (1/6/2025).

Keputusan ini memicu reaksi dari pihak kuasa hukum yang mempertanyakan dasar dan urgensi perpanjangan tersebut. Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, mengakui bahwa secara hukum, langkah penyidik sah menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam KUHAP, perpanjangan penahanan dimungkinkan apabila kasus yang ditangani memiliki ancaman pidana di atas sembilan tahun. Namun, Fahmi menilai proses tersebut belum didukung oleh bukti yang cukup.

“Kalau memang ancamannya tinggi, perpanjangan bisa dilakukan. Tapi kenapa sampai sekarang belum juga ada bukti kuat? Ini menimbulkan pertanyaan besar,” kata Fahmi dalam pernyataannya kepada media.

BACA JUGA  Satgas Yonif MR 412/Kostrad, Bagikan Tali Asih Untuk Warga Perbatasan

Nikita Mirzani tengah menjalani proses hukum terkait dugaan kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari Reza Gladys yang menyeret nama Nikita dan rekannya, Mail Syahputra.

Fahmi menambahkan, jika selama proses penyidikan belum ada bukti signifikan, maka seharusnya kliennya dibebaskan demi hukum.

“Penahanan tanpa kepastian hukum adalah bentuk ketidakadilan. Nikita seharusnya dilepas karena tidak ada alasan kuat untuk menahannya lebih lama,” tegasnya.

Menanggapi polemik ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menegaskan bahwa seluruh tahapan hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Ia menyebut bahwa saat ini berkas perkara masih dalam tahap pelengkapan atas arahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA  Fajar/Rian Amankan Kemenangan Pertama

“Perpanjangan penahanan terhadap Nikita dan Mail dilakukan sesuai ketentuan KUHAP. Kami menjalankan arahan dari jaksa untuk menyempurnakan berkas perkara,”jelasnya.

Dengan diperpanjangnya masa penahanan, proses penyidikan akan terus dilanjutkan. Pihak kepolisian menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan.(04)