Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Deolipa Yumara Siap Ajukan Pembebasan Bersyarat

Fariz RM
Kuasa Hukum Fariz RM, Deolipa Yumara (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Musisi legendaris Indonesia, Fariz Roestam Moenaf atau yang akrab dikenal Fariz RM, akhirnya menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat dirinya. Dalam sidang putusan, Selasa (11/9/2025), hakim memutuskan Fariz RM menjalani hukuman 10 bulan penjara serta membayar denda Rp800 juta subsider 2 bulan kurungan.

Mendengar putusan tersebut, Fariz RM menunjukkan sikap yang penuh syukur. Baginya, vonis ini adalah hasil terbaik dari proses hukum yang telah ia jalani. Ia bahkan menganggap putusan ini sebagai sebuah kado spesial untuk putranya yang sedang berulang tahun.

“Alhamdulillah. Alhamdulillah semakin banyak. Alhamdulillah, tanggal-tanggal bagus, tanggal cantik,” ucap Fariz RM.

Lebih lanjut, musisi berusia 66 tahun ini mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantunya melewati masa-masa sulit, mulai dari pengadilan, kejaksaan, hingga tim kuasa hukumnya Deolipa Yumara.

BACA JUGA  Kejagung: Teddy Dituntut Hukuman Mati karena Pelaku Utama

“Yang pertama sekali, terima kasih. Alhamdulillah, saya berterima kasih sekali pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan juga kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan tim penasihat hukum saya yang telah bekerja keras membantu saya untuk melalui proses hukum yang menghasilkan keputusan yang alhamdulillah saya syukuri,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara mengungkapkan bahwa kliennya berpeluang besar untuk bisa menghirup udara bebas lebih cepat dari perkiraan.

Menurut Deolipa, dengan vonis 10 bulan penjara dan masa tahanan yang sudah dijalani selama kurang lebih 7 bulan, Fariz RM secara matematis telah memenuhi syarat untuk mengajukan pembebasan bersyarat.

“Artinya secara kalkulasi permohonan untuk supaya bebas bersyarat atau cuti, itu terpenuhi, sudah 2/3 dari masa hukuman sudah dilewati ya,” ucap Deolipa Yumara usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2025).

BACA JUGA  Jumlah Peserta Meningkat, Indonesian Idol XIII Siap Digelar

Lebih lanjut, Deolipa menjelaskan bahwa langkah selanjutnya yang akan mereka ambil adalah menunggu putusan hakim berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Namun jika JPU menerima putusan tersebut, pihaknya akan mendatangi lembaga pemasyarakatan guna meminta pembebasan bersyarat.

“Kita tunggu minggu depan, hakim memberi kesempatan jaksa 7 hari apakah menerima putusan itu atau banding. Jika jaksa menerima kita akan segera mengajukan pembebasan bersyarat karena Fariz sudah menjalani 2/3 masa tahanan”, ujar Deolipa.

Selaku kuasa hukum, Deolipa sepakat dengan Fariz RM yang menerima putusan tersebut, pihaknya pun demikian menerima putusan tersebut.

“Karena Fariz RM sudah menerima putusan ini dengan lapang dada, artinya tidak mengajukan banding, jadi tunggu minggu depan,” jelasnya.(04)