Jakarta, SudutPandang.id – OC Kaligis berharap Polda Jabar serius untuk menangani laporan polisi yang dibuat Setya Novanto terhadap Emerson Yuntho, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW).
Menurut Praktisi Hukum senior ini, meskipun terlapor sudah mengakui secara sadar dan meminta maaf, namun pelapor belum mencabut laporannya.
Berikut pendapat hukum OC Kaligis atas laporan pidana yang dibuat Setya Novanto di Polda Jabar terhadap Emerson Yuntho terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik di media sosial:
Sukamiskin, Bandung, 16 Mei 2020.
Kepada yang terhormat rekan sesama warga binaan, Saudara Setya Novanto.
Pendapat Hukum Ahli Prof.Dr. O.C.Kaligis mengenai delik fitnah dan pencemaran Nama baik.
Cuitan Emerson Yuntho antara tanggal 22 sampai dengan tanggal 27 Desember 2019.
Berikut ini apa yang saya ketahui dan pendapat Hukum saya mengenai laporan pidana Setya Novanto.
1. “Netizen. Butuhkan bantuannya. Telah hilang Bapak Setya Novanto, hingga kemarin belum kembali ke tempat tinggalnya di Sukamiskin Bandung. Kulit putih. Usia 64 tahun. Ada hadiah bagi siapapun yang memberikan informasi. Cc. Kemenkumham.RI. Ombudsman RI.” Cuitan ini adalah bukti fitnah dan Penistaan. Pelaku Cuitan adalah Emerson Yuntho, salah seorang pendekar Hukum ex. ICW yang dilaporkan oleh saudara Setya Novanto Selaku korban.
2. Atas dasar itu saya yang sehari-hari bertemu Setya Novanto, setelah membaca cuitan Emerson Yuntho, saya sebagai Praktisi dan Akademisi, mengetahui bahwa isi pernyataan Emerson Yuntho adalah fitnah, tidak benar sama sekali.
3. Karena Setya Novanto dicemarkan nama baiknya, saudara Setya Novanto membuat Laporan PolisI ke Polda Jabar. LP tersebut dibuat di sekitar tanggal 27 Desember 2019. Atas Dasar itu Setya telah diperiksa dan sekali gus membuat BAP dalam kedudukannya sebagai Pelapor sekaligus korban.
Turut diperiksa sebagai saksi beberapa warga binaan Sukamiskin yang mengetahui bahwa isi cuitan Emerson Yuntho ex. ICW tersebut tidak benar alias fitnah.
4. Beredar berita, Emerson Yuntho sadar bahwa dia telah melakukan cuitan bohong yang adalah pencemaran nama baik, Emerson Yuncto meminta maaf melalui Medsos. Bukti bahwa Emerson mengakui adanya fitnah dan pencemaran nama baik tersebut.
5. Ketika saya mengkonfirmasi, apakah sampai saat ini, Laporan Polisi itu dicabut oleh Setya Novanto, dengan tegas saudara Setya Novanto mengatakan kepada saya, tidak akan mencabut laporannya. Mengharapkan agar Polisi menindak lanjuti sampai perkara ini tuntas diperiksa di Pengadilan.
6. Laporan Menteri Luhut Pandjaitan terhadap Said Dudu mengenai pencemaran nama baik, sangat cepat ditindaklanjuti penyidik Polisi di Bareskrim Pol RI. Semoga Hal yang sama dilakukan penyidik Polisi Atas LP Setya Novanto.
7. Mudah-mudahan LP Setya Novanto tidak dipeti eskan, karena menghadapi ICW atau ex ICW, biasanya penyidikan Polisi yang saya ketahui, Penyidik tidak bekerja profesional dan maksimal.
8. Atas dasar apa yang saya baca di WA dan I-Pad saya, saya sebagai praktisi membagi pengalaman saya dan pengetahuan saya kepada Setya Novanto, dengan harapan semoga LP Setya Novanto berlanjut ke Pengadilan, untuk membuktikan bahwa polisi tidak tebang pilih dalam melaksanakan tugasnya sebagai Penyidik Pro Justitia.
Berikut ini adalah Pasal-Pasal yang menurut pengalaman saya bisa dikenakan kepada terlapor Emerson Yuntho:
9. Pasal 310 KUHP. (1). Barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan satu hal yang maksudnya terang. Pasal ini juga dikenal dengan istilah Hukum Penistaan.
10. Pasal 311 ayat 1 KUHP. ”Barang Siapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhanya itu, jika ia tidak dapat membuktikan, dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena sudah memfitnah dengan hukuman penjara selama lamanya 4 tahun.
Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 340K/Pid-Sus/2015 Tanggal 25 Maret 2015 antara Terdakwa Arsad bin Seppe melawan Bupati Kepulauan Selayar M.Syahrir Wahab. Putusan Mahkamah Agung tersebut menghukum Arsad atas dasar delik penistaan dan penghinaan.
11. Pasal 27 (3) Undang Undang ITE Undang-Undang Nomor 11/2008. “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Contoh: Vonis Ahmad Dhani.
12. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11/2008. “(1) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat(2), ayat (3) atau ayat(4) dipidana dengan pidana paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah).
13. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU.VI/2008 dalam pertimbangannya juga mengadopsi penggunaan Pasal 310, 311 KUHP dan Pasal 27(3) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 mengenai kasus penghinaan, penistaan melalui cyber atau Twitter dan alat eletronik sejenis sebagaimana diatur dalam Pasal-Pasal pelanggaran ITE.
Dalam kurang lebih 20 Putusan Pengadilan, penghinaan melalui alat elektronik diakui oleh Mahkamah Konstitusi. Salah satu contohnya adalah Putusan Pengadilan Negeri Bantul, Putusan Nomor 196/Pid.Sus/2014/PN. Bantul.
14. Contoh terdakwa perbuatan, kejahatan ITE: Kasus Nazril Irham alias Ariel Peterpan, dan Ratna Sarumpaet. Kedua-duanya ditahan dan divonis bersalah. Dan masih banyak contoh kasus lainnya Sejak lahirnya Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 mengenai kejahatan ITE, termasuk kejahatan penistaan dan penghinaan.
Kesimpulan.
Berdasarkan uraian di atas, atas dasar Berita Acara Pemeriksaan keterangan para saksi a charge, ahli, barang bukti, Emerson Yuntho ex ICW yang sadar hukum dan selalu mengkritisi pelanggaran hukum, harus mempertanggung jawabkan fitnah-penistaan yang dilakukannya di depan Pengadilan.
Perbuatan penistaan tersebut terhadap Setya Novanto telah diketahui umum. Semoga laporan pidana Setya Novanto di Polda Jabar, segera ditindak lanjuti.
Bandung, 10-1-2020.
Ahli.Prof. DR. O.C.KALIGIS SH.MH.
Cc. Yth. Kapolda Jabar Irjen. Pol. Bapak Rudy Sufahriadi sebagai laporan.