Flyer Diskominfo Kota Batam Berbuntut Panjang, Bawaslu Dilaporkan ke DKPP 

Flyer Diskominfo Kota Batam Berbuntut Panjang, Bawaslu Dilaporkan ke DKPP 
AR Bangun (Foto:IST)

BATAM, SUDUTPANDANG.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lantaran menyatakan laporan dugaan kecurangan Pilkada yang diduga dilakukan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat tidak terbukti.

Arief Rachman Bangun selaku pelapor menilai Bawaslu Kota Batam tidak berdasarkan untuk menghentikan aduannya terhadap Kadiskominfo.

Kemenkumham Bali

”Saya sudah menerima surat pemberitahuan tentang status laporan dari Bawaslu Kota Batam, yang menghentikan proses pengaduan saya di Bawaslu dengan register nomor 005. Bawaslu berdalih bahwa laporan saya tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan. Alasan yang dikemukakan Bawaslu, menurut saya tidak berdasar sehingga perlu disampaikan ke DKPP,” katanya kepada wartawan di Batam, Kamis (10/10/2024).

Pria yang akrab disapa AR Bangun ini mengklaim laporannya ke Bawaslu terhadap terlapor memiliki bukti valid berupa flyer “Ucapan Selamat Hari Kesaktian Pancasila dari Pemerintahan Kota Batam” yang mencantumkan foto Muhammad Rudi dan Amsakar Achmad.

”Seharusnya, Kepala Dinas Kominfo sebagai pejabat yang bertanggungjawab di dinasnya, tidak boleh mencantumkan Rudi dan Amsakar, karena keduanya sudah cuti dan sudah ada pejabat sementara. Tetapi kenyataannya, Dinas Kominfo mencantumkan atau mempublikasi foto calon Gubernur Kepri dan calon Wali Kota Batam itu di flyer milik pemerintah kota. Itu jelas-jelas pelanggaran, kok dihentikan prosesnya,” ujar AR Bangun.

BACA JUGA  KPU Kota Kediri Tetapkan Jumlah DPT Pilkada 2024, Segini Jumlahnya

Ia menyebutkan flyer yang dijadikan bukti laporan ke Bawaslu itu sempat dipublikasi Dinas Kominfo selama dua hari lebih, yakni sejak 1 Oktober sampai dengan 3 Oktober 2024.

”Ada bukti bahwa flyer yang diduga melanggar aturan sempat dipublikasi selama dua hari, unsur kesengajaan sudah ada, mens rea-nya sudah ada, unsur penggunaan medsos pemerintah sudah jelas. Pelanggaran pemilu sudah ada, kenapa kok tiba-tiba disebut tidak terbukti?. Bawaslu Kota Batam ada apa dengan paslon?, terutama Muhamad Rudi,” katanya mempertanyakan.

Ia menjelaskan, surat pemberitahuan tentang status laporan dikirimkan oleh Bawaslu Kota Batam dengan model A.17 yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itoloha Gaho. Surat yang ditembuskan ke saksi-saksi menyatakan bahwa laporannyavsebagai anggota masyarakat tidak terbukti sebagai pelanggaran Pemilu.

“Sebelumnya, laporan yang menjadikan Rudi Panjaitan, Kepala Dinas Kominfo sebagai terlapor, disebut melanggar UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang wajib menjaga netralitas sesuai pasal 2 UU ASN, yakni Pegawai ASN menjaga asas, prinsip, nilai dasar, serta kode etik dan kode perilaku. ”Salah satunya ASN wajib menjaga netralitas, itu amanat undang-undang,” ungkap AR Bangun.

BACA JUGA  KPU Tetapkan Sebanyak 204.807.222 DPT di Pemilu 2024

Sesuai dengan UU tersebut, menurut AR Bangun, ASN harus mematuhi Pasal 304 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yakni pejabat di daerah dilarang menggunakan sarana perkantoran, radio atau telekomunikasi milik pemerintah daerah, termasuk fasilitas lainnya.

”Dalam hal ini, pejabat Kepala Dinas Kominfo telah menggunakan platform digital media center di portal website milik Pemko Batam dan facebook milik Pemko Batam untuk melakukan publikasi terhadap calon kepala daerah,” tuturnya.

Ia menyatakan, selain UU tentang ASN dan Pemilu, Kadis Kominfo sebagai penanggungjawab Dinas Kominfo Kota Batam, diduga telah melakukan pelanggaran terhadap UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

Sebelumnya, Senin (7/10/2024), Bawaslu telah memanggil Kadis Kominfo Batam, Rudi Panjaitan terkait laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada 2024.

Rudi mengakui ada kesalahan nama dalam flyer yang seharusnya menampilkan Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Andi Agung, justru memuat foto Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, Wakil Wali Kota Amsakar Achmad, dan Sekretaris Daerah Jefridin Hamid. Ia menyatakan kesalahan tersebut murni tidak disengaja dan tidak bermaksud sebagai kampanye.

BACA JUGA  Pendukung di Markas Timnas AMIN Deklarasikan Lawan Kecurangan Pemilu

Soal unggahan flyer di medsos, ia pun langsung memerintahkan admin untuk menurunkan unggahan tersebut dalam waktu 10 menit.

Flyer telah diperbaiki dengan memasukkan foto Pjs Wali Kota, namun admin tidak mengetahui revisi tersebut sebelum mengunggahnya. Selain di akun media sosial, Rudi juga memastikan bahwa flyer di situs resmi Media Center Pemko Batam sudah ditarik.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Bawaslu Kota Batam belum dapat dikonfirmasi terkait dilaporkan ke DKPP.(tim)